TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebuah bangunan liar berupa tiga kios masih berdiri di lahan Pemerintah Kabupaten Tangerang, tepatnya di pinggir peningkatan jalan Bojong Renged, Kamis 7 November 2024.
Ketua Forum Indonesia Bersatu (Foribes), Nirwan Rosidin menyayangkan bangunan liar tersebut masih berdiri di pinggir peningkatan jalan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.
Padahal kata Nirwan, jelas-jelas itu sudah melanggar peraturan Perda (Kabupaten Tangerang) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
“Sudah jelas bangunan liar ini berdiri di lahan Pemkab Tangerang. Tapi mengapa pihak Kecamatan Teluknaga malah berdiam diri dengan membiarkannya padahal sudah mengetahuinya,” cetus Nirwan, Kamis 7 November 2024.
Untuk itu, dirinya sebagai warga negara Indonesia. Melihat kondisi tersebut membuat surat kepada pihak terkait, seperti ke Pj Bupati Tangerang, Dinas Perumahan dan Pemukiman serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) untuk segera menertibkan bangunan liar tersebut.
“Iya, kemarin saya telah mengajukan surat permohonan penertiban bangunan liar tersebut karena sudah melanggar aturan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Teluknaga belum bisa menjawab.
Reporter : Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi