SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah dituntut 2 tahun penjara dalam kasus korupsi akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon pada tahun 2021 senilai Rp48 miliar.
Tuntutan terhadap eks petinggi BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu petang 6 November 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi mengatakan, selain 2 tahun penjara, Akmal juga dituntut denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp300 juta. “Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.
Subardi menjelaskan, tuntutan tersebut didasarkan atas pertimbangan Akmal telah mengembalikan kerugian negara melalui penyerahan dokumen tanah berupa akta jual beli. Lahan tersebut berada di daerah Ciracas, Kota Serang dengan luas lebih dari 300 meter persegi.
Penyerahan akta jual beli tanah tersebut menjadi pertimbangan meringankan JPU yang ada pada diri terdakwa Akmal. Sedangkan, pertimbangan yang memberatkan, Akmal dianggap membiarkan terjadinya pelanggaran saat sebelum lelang dan pelaksanaan lelang.
“Terdakwa sebagai direksi membiarkan saja temuan-temuan pelanggaran pada saat pra-pelaksanaan maupun saat pelaksanaan lelang keglatan pekerjaan pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahap II mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Perbuatan Akmal tersebut dianggap JPU telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Subardi dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah mengungkapkan, berawal saat Edi Ariadi selaku Walikota Cilegon saat itu menyetujui anggaran jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari pada tahun 2021 lalu.
Awalnya, anggaran proyek tersebut sebesar Rp49,3 miliar. Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp48,4 miliar. “(Berdasarkan-red) dokumen kontrak tertanggal 20 Januari 2021 dengan Nomor: 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021,” katanya.
Selanjutnya, setelah anggaran tersebut disetujui, diadakan lelang untuk pengerjaan proyek tersebut. JPU menganggap mekanisme lelang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Penetapan PT Arkindo sebagai pelaksana pekerjaan dilakukan dengan cara melawan hukum. Apalagi, perusahaan tersebut diketahui dipinjam oleh Sugiman (terpidana tiga tahun). “Pemenangan PT Arkindo dilakukan dengan cara melawan hukum,” tegas Achmad.
Usai PT Arkindo ditetapkan sebagai pemenang lelang, direkturnya bernama Tb Abu Bakar Rasyid (vonis 17 bulan) menandatangani kontrak dengan mendiang Arief Rivai Madawi selaku direktur utama PT PCM. “Yang ditandatangani oleh terdakwa lr H Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM,” ucap Achmad.
Achmad mengungkapkan, proyek tersebut berdasarkan surat perintah mulai dikerjakan selama 365 kalender. Namun nyatanya proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai saat ini.
“Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
Achmad menjelaskan, proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik. Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu diketahui menolak memberikan izin pembangunan jalan tersebut menggunakan lahan miliknya sehingga proyek itu tidak terlaksana.
Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM. Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.
“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764,” tuturnya.
Atas surat tuntutan tersebut, Akmal melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya