slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Kasus Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warna dari Rp48 Miliar, Eks Direktur PT PCM Dituntut 2 Tahun Bui

Fahmi by Fahmi
07-11-2024 11:19:58
in Utama
Kasus Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warna dari Rp48 Miliar, Eks Direktur PT PCM Dituntut 2 Tahun Bui

Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu petang 6 November 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah dituntut 2 tahun penjara dalam kasus korupsi akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon pada tahun 2021 senilai Rp48 miliar.

Tuntutan terhadap eks petinggi BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu petang 6 November 2024.

Baca Juga :

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Kapolda Banten Pimpin Penyerahan Jabatan Karorena Jelang Masa Purna Tugas

Polsek Panongan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Selama Libur Panjang

Polsek Pasar Kemis Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Gerakan Wangsakara Parakan Ketapang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi mengatakan, selain 2 tahun penjara, Akmal juga dituntut denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp300 juta. “Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Subardi menjelaskan, tuntutan tersebut didasarkan atas pertimbangan Akmal telah mengembalikan kerugian negara melalui penyerahan dokumen tanah berupa akta jual beli. Lahan tersebut berada di daerah Ciracas, Kota Serang dengan luas lebih dari 300 meter persegi.

Penyerahan akta jual beli tanah tersebut menjadi pertimbangan meringankan JPU yang ada pada diri terdakwa Akmal. Sedangkan, pertimbangan yang memberatkan, Akmal dianggap membiarkan terjadinya pelanggaran saat sebelum lelang dan pelaksanaan lelang.

“Terdakwa sebagai direksi membiarkan saja temuan-temuan pelanggaran pada saat pra-pelaksanaan maupun saat pelaksanaan lelang keglatan pekerjaan pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahap II mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Perbuatan Akmal tersebut dianggap JPU telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Subardi dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah mengungkapkan, berawal saat Edi Ariadi selaku Walikota Cilegon saat itu menyetujui anggaran jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari pada tahun 2021 lalu.

Awalnya, anggaran proyek tersebut sebesar Rp49,3 miliar. Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp48,4 miliar. “(Berdasarkan-red) dokumen kontrak tertanggal 20 Januari 2021 dengan Nomor: 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021,” katanya.

Selanjutnya, setelah anggaran tersebut disetujui, diadakan lelang untuk pengerjaan proyek tersebut. JPU menganggap mekanisme lelang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Penetapan PT Arkindo sebagai pelaksana pekerjaan dilakukan dengan cara melawan hukum. Apalagi, perusahaan tersebut diketahui dipinjam oleh Sugiman (terpidana tiga tahun). “Pemenangan PT Arkindo dilakukan dengan cara melawan hukum,” tegas Achmad.

Usai PT Arkindo ditetapkan sebagai pemenang lelang, direkturnya bernama Tb Abu Bakar Rasyid (vonis 17 bulan) menandatangani kontrak dengan mendiang Arief Rivai Madawi selaku direktur utama PT PCM. “Yang ditandatangani oleh terdakwa lr H Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM,” ucap Achmad.

Achmad mengungkapkan, proyek tersebut berdasarkan surat perintah mulai dikerjakan selama 365 kalender. Namun nyatanya proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai saat ini.

“Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.

Achmad menjelaskan, proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik. Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu diketahui menolak memberikan izin pembangunan jalan tersebut menggunakan lahan miliknya sehingga proyek itu tidak terlaksana.

Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM. Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.

“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764,” tuturnya.

Atas surat tuntutan tersebut, Akmal melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Ade Papa RihiJPU Kejari CilegonJPU Kejati Bantenkasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bangunan Liar Berdiri di Lahan Pemkab Tangerang, Warga Surati Pj Bupati

Next Post

Masuk Musim Hujan, Warga Kabupaten Serang Diminta Waspada Penyakit DBD

Related Posts

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan
Hukum

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

by Fahmi
Sabtu, 30 Mei 2026 12:17

Lokasi ledakan pabrik kimia PT MCI telah didatangi Polda Banten dan Puslabfor Mabes Polri. (Foto: Polda Banten)

Read moreDetails

Kapolda Banten Pimpin Penyerahan Jabatan Karorena Jelang Masa Purna Tugas

Polsek Panongan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Selama Libur Panjang

Polsek Pasar Kemis Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Gerakan Wangsakara Parakan Ketapang

Polda Banten Usut Ledakan Pabrik Kimia PT MCCI

Gunakan Pelat Nomor Menyerupai Mobil Menteri, Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Mewah di Cikupa

Heboh Isu Pocong Palsu, Kapolda Banten Imbau Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras, 6 Tersangka Ditangkap

Polda Banten Ungkap Penyebab Meledaknya PT MCCI

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Next Post
Masuk Musim Hujan, Warga Kabupaten Serang Diminta Waspada Penyakit DBD

Masuk Musim Hujan, Warga Kabupaten Serang Diminta Waspada Penyakit DBD

Lupa Beli Pulsa? BRImo Solusinya!

Lupa Beli Pulsa? BRImo Solusinya!

Diduga Selingkuh, Masyarakat Minta Kades Jagabaya di Lebak Diberhentikan

Diduga Selingkuh, Masyarakat Minta Kades Jagabaya di Lebak Diberhentikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Sabtu, 30 Mei 2026 14:44
Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Sabtu, 30 Mei 2026 14:35
Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Sabtu, 30 Mei 2026 14:26
20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

Sabtu, 30 Mei 2026 13:48
Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Sabtu, 30 Mei 2026 13:28
Calon Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Rp 5,49 Miliar Dibidik

Calon Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Rp 5,49 Miliar Dibidik

Sabtu, 30 Mei 2026 13:14
Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Sabtu, 30 Mei 2026 14:44
Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Sabtu, 30 Mei 2026 14:35
Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Sabtu, 30 Mei 2026 14:26
20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

Sabtu, 30 Mei 2026 13:48
Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Sabtu, 30 Mei 2026 13:28
Calon Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Rp 5,49 Miliar Dibidik

Calon Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Rp 5,49 Miliar Dibidik

Sabtu, 30 Mei 2026 13:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

by Adam Fadillah
Sabtu, 30 Mei 2026 14:44

Sejumlah pengurus Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 menyatakan penolakan terhadap keputusan Kadin Provinsi Banten pada Jumat, 29 Mei 2026.

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

by Adam Fadillah
Sabtu, 30 Mei 2026 14:35

Surat keputusan Kadin Provinsi Banten tentang Pembekuan Kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 dan Pengangkatan Caretaker ini yang beredar di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak