SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menghadapi akhir tahun anggaran 2024 dan menjelang tahun anggaran 2025. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penyerapan APBD Provinsi Banten. Seluruh OPD di lingkup Pemprov Banten pun diberikan peringatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, untuk mengoptimalkan pendapatan dan belanja daerah pihaknya telah menyusun sejumlah langkah-langkah dalam rangka optimalisasi. Agar semua bisa tercapai, upaya-upaya tersebut terus disosialisasikan ke seluruh OPD di lingkup Pemprov Banten.
“Kami undang seluruh pejabat pengelolaan keuangan, bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu di seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Kebijakan itu pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nomor 52 tahun 2024 tentang Langkah-langkah Pengelolaan Keuangan Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 dan Menjelang Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan, langkah-langkah yang tertuang dalam SK Sekda itu dimaksudkan untuk memberikan memberikan penajaman, peringatan secara langsung pada pengelola penataan di seluruh OPD. Harapannya, agar mereka senantiasa mengikuti langkah-langkah yang sudah disusun dan lakukan.
“Ini dalam rangka pendapatan itu bisa dioptimalkan dan diakui di tahun ini. Untuk belanja berkaca dari tahun sebelumnya kita harus juga di atas 90 persen. Kita tekankan apa yang kita anggarkan, apa yang harus kita laksanakan atau tata usahakan dan laporkan itu menjadi komitmen kita bersama,” tegasnya.
Rina memaparkan, terdapat sejumlah arahan teknis dalam SE Sekda Banten Nomor 52 Tahun 2024. Rinciannya, pelaksanaan pekerjaan/pengadaan barang/jasa pada APBD Murni dan Perubahan APBD TA 2024 agar memperhatikan beberapa hal. Belanja barang/jasa yang bersifat rutin diselesaikan pada 31 Desember 2024. Kegiatan fasilitasi Gubernur/Sekda di akhir tahun, kegiatan hari-hari besar nasional dan keagamaan serta pelaksanaan kegiatan penyusunan APBD diselesaikan pada 31 Desember 2024.
Belanja pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan metode pengadaan langsung maka serah terima hasil pekerjaan paling lambat pada 19 Desember 2024. Sementara untuk jasa konsultan paling lambat pada 26 Desember 2024. Lalu Barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan metode tender atau e-katalog dan seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat pada 31 Desember 2024.
“Barang/jasa yang sudah terkontrak dan serah terima pekerjaannya sampai dengan 31 Desember 2024 maka perhitungan pembayaran disesuaikan dengan progres fisik. Pembayaran sisa pekerjaan diatur sesuai dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Untuk pendapatan, kepala perangkat daerah penghasil menginformasikan kepada wajib pajak daerah/wajib retribusi daerah bahwa batas akhir pelayanan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di bank sentra-sentra pelayanan pajak daerah/retribusi daerah paling lambat 31 Desember 2024 pukul 12.00 WIB.
“Untuk belanja pegawai, pengajuan pembayaran tunjangan kinerja Desember 2024 diajukan dan diterima BUD (bendahara umum daerah) atau kuasa BUD pada 31 Desember sampai pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.
Editor : Aas Arbi