LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Penjabat (Pj) Bupati Lebak Gunawan Rusminto tak kunjung menetapkan direktur utama (dirut) definitif maupun pelaksana tugas (Plt) dirut Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalimaya atau PDAM Lebak.
Alih-alih menetapkan Plt Dirut, Pj Bupati malah hanya mengeluarkan surat tugas kepada Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Lebak Khoirul Umam untuk memastikan pelayanan terhadap pelanggan PDAM tetap berjalan dan melakukan proses pengurusan Surat Izin Penggunaan Air (SIPA) dari Ditjen SDA Kementerian PUPR.
“Ya, pekan ketiga November 2024 SIPA sudah habis. Surat sudah diproses dua bulan yang lalu. Tapi, memang ditolak oleh sistem. Berbagai upaya kita lakukan baik OSS maupun manual, mentok karena masalah pengajuan harus oleh direktur utama, tidak bisa oleh dewas,” kata Ketua Dewas PDAM Khoirul Umam, Senin 11 November 2024.
Mantan komisioner KPU ini juga bingung dengan langkah yang dilakukan Pj Bupati Lebak. Sebab, yang dibutuhkan PDAM agar SIPA-nya dapat diperpanjang adalah dirut definitif atau Plt dirut PDAM.
“Solusinya cuma adanya Dirut atau sesuai PP 54 ayat 71 tunjuk Dewas sebagai Plt direktur utama, agar surat itu bisa menjadi dasar tandatangan pengajuan izin. Sesuai saran tim verifikasi di Ditjen SDA Kementerian PUPR. Kalau memang tidak mau meninjuk ketua Dewas menjadi Plt setidaknya Plt itu bisa satu minggu yang penting bagi saya izin SIPA-nya bisa diproses,” katanya.
Bila sampai pekan ketiga November 2024 tidak dapat diperpanjang karena ketiadaan dirut definitif maupun Plt dirut maka jangan menyalahkan pihaknya bila produksi PDAM Lebak terpaksa dihentikan sampai izin perpanjang keluar. Dengan demikian suplai air bersih kepada ribuan pelanggan dihentikan.
“Kami tidak ingin bila izkm SIPA habis tapi, produksi tetap berlangsung. Karena produksi yang kita lakukan ilegal dan melanggar hukum. Tentunya, kami tidak ingin gegara perkara ini nantinya mesti berhadapan dengan hukum,” kata mantan Ketua Kadin Lebak ini.
Terpisah, Asda II Pemkab Lebak Ajis Suhendi membenarkan Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto menerbitkan surat perintah kepada Ketua Dewas PDAM Lebak Khoirul Umam, untuk melakukan proses pengurusan SIPA dan memastikan layanan kepada pelanggan tetap berjalan.
Editor : Aas Arbi