slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Politik

Utak-atik Logistik Pilkada, Bawaslu: Bisa Dipidana Badan dan Denda Hingga Rp 7,5 Miliar

Yusuf Permana by Yusuf Permana
12-11-2024 05:59:49
in Politik, Utama
Utak-atik Logistik Pilkada, Bawaslu: Bisa Dipidana Badan dan Denda Hingga Rp 7,5 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengingatkan akan adanya sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja memanipulasi atau mengutak-atik logistik Pilkada serentak 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) pada Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, menuturkan, berdasarkan Pasal 190 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, penyelenggara pemilihan atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2,5 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan dapat dipidanakan.

Baca Juga :

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Jumlah Pemilih Tembus Banten 9,27 Juta

‎Kuliah Pakar FH Untirta Hadirkan Ketua Bawaslu RI: Bahas Tantangan Pemilu Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

BAWASLU Cilegon Tegaskan Pentingnya Data Pemilih Berkualitas Demi Pemilu Berintegritas

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 500 juta, dan paling banyak Rp 7,5 miliar,” tegasnya, Senin, 11 November 2024.

Peringatan Liah karena terdapat masalah pada pemenuhan logistik Pilkada Banten 2024, dari dobel pemesanan formulir C1 Plano Pilkada Kota Serang dan Kabupaten Serang. Dobel pemesanan itu membuat jumlah formulir C1 lebih dua kali lipat dari kebutuhan.

Juga, kelebihan surat suara di Pilkada Banten di Kota Tangerang dan kekurangan surat suara Pilkada Banten di lima kabupaten dan kota dengan akumulasi hingga 31 ribu lembar.

Soal kekurangan surat suara, Liah mengaku sudah melakukan penelusuran. Bahkan, pihaknya mendatangi langsung percetakan PT Gramedia di Bekasi untuk melakukan klarifikasi.

“Nah, klarifikasi dari mereka (PT Gramedia), kekurangan ini dimungkinkan karena pihaknya mem-packing kertas suara dengan kardus dan dihitung secara kiloan, bukan secara lembaran. Jadi mungkin karena ada perbedaan ketebalan tinta pada surat suara yang dicetak,” ucapnya.

Ia menegaskan, masalah logistik ini tidak boleh dipandang remeh. Sebab, logistik ini menjadi komponen vital dari pesta demokrasi serentak ini.

“KPU Kota Serang sudah kita jatuhi sanksi administrasi karena memesan formulir C1 Plano dobel hingga membuat kerugian negara. Sementara untuk KPU Banten kita berikan rekomendasi perbaikan. Yang jelas dalam pengadaan logistik ini, KPU tidak tepat jumlah,” pungkasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: ancaman pidanaBawasluBawaslu BantenKPU BantenKPU Kota SerangLiah Culiahlogistik pilkada bantenPilgub Banten 2024pilkada bantenPilkada Banten 2024UU Pilkada
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kementerian  Perdagangan  Dorong  Kemitraan  Toko Kelontong Tradisional dengan Usaha Grosir

Next Post

Akademisi UNIS Khawatir Pilkada Banten Dicurangi

Related Posts

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Onneri Khairoza dan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini memperlihatkan MoU kedua intansi
Lebak

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

by Nurabidin
Rabu, 15 April 2026 21:11

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menjalin perjanjian kerjasama di bidang hukum...

Read moreDetails

Jumlah Pemilih Tembus Banten 9,27 Juta

‎Kuliah Pakar FH Untirta Hadirkan Ketua Bawaslu RI: Bahas Tantangan Pemilu Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

BAWASLU Cilegon Tegaskan Pentingnya Data Pemilih Berkualitas Demi Pemilu Berintegritas

Terungkap! Cilegon Catat Partisipasi Pemilu Tertinggi se-Banten, Tapi Masih Dihantui Pelanggaran Lama

Jalin Silaturahmi, Kapolresta Tangerang Sowan ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Tangerang

Pilkada Kabupaten Tangerang Telah Selesai, KPU Kembalikan SILPA Rp 1,4 Miliar

Apel Gelar Pasukan, Kapolresta Serang Kota Sebut Ada 10 TPS Rawan

Amankan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang, Polda Banten Siapkan 2.265 Personel

Bawaslu Banten Minta Pengawasan Maksimal Supaya Tak Ada Lagi PSU

Next Post
Akademisi UNIS Khawatir Pilkada Banten Dicurangi

Akademisi UNIS Khawatir Pilkada Banten Dicurangi

Pemkab Pandeglang Tunggu Instruksi Soal Penghapusan Utang Petani

Pemkab Pandeglang Tunggu Instruksi Soal Penghapusan Utang Petani

Hadirkan Layanan Baru, Bank Kustodian BRI Tawarkan Multi-share Class

Hadirkan Layanan Baru, Bank Kustodian BRI Tawarkan Multi-share Class

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Siswa SMPN 5 Kota Serang saat mengikuti program Serang Mengaji.

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

Kamis, 30 April 2026 19:00
Babinsa Kelurahan Tegal Ratu bersama tim TMMD ke-128 Kodim 0623 Cilegon dan Krakatau Steel Group saat melakukan perbaikan rumah tidak layak huni milik warga di Lingkungan Sukun, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon Kamis 30 April 2026.

TMMD ke-128 Kodim Cilegon Kolaborasi dengan Krakatau Steel Perbaiki Rumah Warga Tegal Ratu

Kamis, 30 April 2026 18:21
Kegiatan Seremonial perbaikan rumah tidak layak huni di Lingkungan Sukun, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan pada Kamis 30 April 2026.

Beralaskan Tanah Tanpa WC, Warga Tegal Ratu dapat Bantuan Bedah Rumah dari PT KBS

Kamis, 30 April 2026 18:05
Layanan BPJS Ketenagakerjaan di MPP Serang.

Permudah Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di MPP Serang

Kamis, 30 April 2026 17:53
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah saat meninjau Puskesmas Baros, Kecamatan Muncang.

Tinjau Puskesmas Baros, Amir Hamzah Minta Layanan Kesehatan Dioptimalkan

Kamis, 30 April 2026 17:47
Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad memberikan keterangan kronologis laka lantas menewaskan seorang siswa dan pedagang kritis di Mapolres Pandeglang, Kamis, 30 April 2026.(Purnama)

Polres Pandeglang Gelar Konferensi Pers Laka Lantas yang Libatkan Kepala DPMPTSP Pandeglang

Kamis, 30 April 2026 17:36
Siswa SMPN 5 Kota Serang saat mengikuti program Serang Mengaji.

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

Kamis, 30 April 2026 19:00
Babinsa Kelurahan Tegal Ratu bersama tim TMMD ke-128 Kodim 0623 Cilegon dan Krakatau Steel Group saat melakukan perbaikan rumah tidak layak huni milik warga di Lingkungan Sukun, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon Kamis 30 April 2026.

TMMD ke-128 Kodim Cilegon Kolaborasi dengan Krakatau Steel Perbaiki Rumah Warga Tegal Ratu

Kamis, 30 April 2026 18:21
Kegiatan Seremonial perbaikan rumah tidak layak huni di Lingkungan Sukun, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan pada Kamis 30 April 2026.

Beralaskan Tanah Tanpa WC, Warga Tegal Ratu dapat Bantuan Bedah Rumah dari PT KBS

Kamis, 30 April 2026 18:05
Layanan BPJS Ketenagakerjaan di MPP Serang.

Permudah Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di MPP Serang

Kamis, 30 April 2026 17:53
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah saat meninjau Puskesmas Baros, Kecamatan Muncang.

Tinjau Puskesmas Baros, Amir Hamzah Minta Layanan Kesehatan Dioptimalkan

Kamis, 30 April 2026 17:47
Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad memberikan keterangan kronologis laka lantas menewaskan seorang siswa dan pedagang kritis di Mapolres Pandeglang, Kamis, 30 April 2026.(Purnama)

Polres Pandeglang Gelar Konferensi Pers Laka Lantas yang Libatkan Kepala DPMPTSP Pandeglang

Kamis, 30 April 2026 17:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Siswa SMPN 5 Kota Serang saat mengikuti program Serang Mengaji.

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 30 April 2026 19:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kolaborasi antara Pemkot Serang dan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) mulai menunjukkan hasil signifikan dalam meningkatkan literasi Alquran...

Babinsa Kelurahan Tegal Ratu bersama tim TMMD ke-128 Kodim 0623 Cilegon dan Krakatau Steel Group saat melakukan perbaikan rumah tidak layak huni milik warga di Lingkungan Sukun, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon Kamis 30 April 2026.

TMMD ke-128 Kodim Cilegon Kolaborasi dengan Krakatau Steel Perbaiki Rumah Warga Tegal Ratu

by Adam Fadillah
Kamis, 30 April 2026 18:21

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Sinergi antara TNI dan dunia industri kembali terwujud melalui program TMMD ke-128 Kodim 0623 Cilegon. Bersama Krakatau...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak