SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang masih menunggu hasil audit dan hasil pengujian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI mengenai tindak lanjut hasil sidak yang dilaksanakan di dua perusahaan, yakni PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan PT Cipta Paperia.
Sidak dilaksanakan oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, pada Jumat, 8 November 2024. Ia meninjau langsung tempat pengelolaan limbah non B3 milik perusahaan serta melihat langsung kondisi Sungai Ciujung.
Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Heny Hindriani mengatakan, untuk penyegelan yang dilakukan oleh KLH/BPLH RI berkaitan dengan sistem pengelolaan limbah non B3 yang dihasilkan oleh perusahaan.
“Karena pengelolaan limbah B3-nya dianggap belum memenuhi ketentuan, belum maksimal maka disegel lah area itu, termasuk yang di Cipta Paperia. Jadi disegel di sini menghentikan kegiatan tertentu, tidak keseluruhan,” katanya, Selasa, 12 November 2024.
Ia mengatakan, selain dilakukan penyegelan, ada juga pengambilan sampel terhadap hasil pengelolaan limbah cair yang diproduksi oleh perusahaan. Ada 11 titik sudah diambil sampelnya di PT IKPP.
“Kalau untuk di PT Cipta Paperia kita belum memantau. Biasanya untuk hasil pemeriksaan uji lab untuk BOD minimal lima hari baru bisa mendapatkan hasilnya,” tegasnya.
Ia mengaku, apabila penanganan kasus telah dilakukan oleh Kementerian, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi atas hasil audit dan uji laboratorium yang telah dilakukan.
“Kita tinggal menunggu hasilnya seperti apa, karena sifatnya kita hanya pendampingan saja dan penanganannya sudah dilakukan oleh Pusat. Biasanya ada rekomendasi-rekomendasi nantinya yang turun, itu harus dijalankan,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono