SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI menyebut jika pelayanan publik di Banten rawan pungutan liar alias pungli. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi.
Fadli mengatakan, di tahun 2023 lalu, pihaknya menangani 599 keluhan masyarakat. Pasca verifikasi, Ombudsman Banten menemukan terjadinya maladministrasi dari 73 persen laporan masyarakat tersebut.
“Nah adanya maladministrasi ini seperti tidak dilayani, pelayanan berlarut dan lain-lainnya itu indikasinya pungli. Kenapa tidak dilayani, kenapa di lama-lamain, mungkin agar ada pelicinnya,” ujar Fadli saat dihubungi, Jumat 15 November 2024.
Ia mengatakan, terdapat beberapa sektor pelayanan publik dengan jumlah maladministrasi paling banyak, yakni pertanahan, pendidikan, adminduk, dan infrastruktur.
“Maladministrasi di pertanahan itu seperti surat tanahnya engga keluar-keluar, ujung-ujungnya warga harus ngeluarin uang agar cepet. Adminduk juga sama, kalau pendidikan itu soal jual beli kursi sekolah pada saat PPDB,” ungkapnya.
“Intinya seluruh maladministrasi ujung-ujungnya itu pungli,” sambungnya.
Dikatakannya, soal pungli ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemprov Banten untuk bagaimana menciptakan layanan yang bersih tanpa adanya maladministrasi, apalagi pungli. Sebab, berdasarkan data yang dikumpulkannya, maladministrasi ini telah banyak merugikan masyarakat.
“Dampak dari maladministrasi hingga bulan September kemarin telah menyebabkan kerugian hingga Rp15 miliar, kerugiannya macam macam, seperti izin tanah untuk usaha aturan sudah keluar, tapi diperlambat akhirnya pengusaha itu mengalami kerugian,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











