SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap kekurangan surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten di Kota Tangerang.
Penelusuran itu dilakukan sebab, Bawaslu mencium adanya keanehan di sana. Sebab, KPU Kota Tangerang sebelumnya melaporkan kepada Bawaslu bahwa adanya kelebihan surat suara Pilgub Banten sebanyak 546 lembar.
“Seminggu lalu BA nya lebih 536 untuk gubernur, tapi ko tiba-tiba pada tanggal 16 kemarin muncul BA lagi jika surat suara gubernur kurang 6.518 di Kota Tangerang,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah kepada Radar Banten, Senin 18 November 2024.
Dikatakannya, 6 ribu lembar ini di luar dari kekurangan yang sebelumnya mencapai 31 ribu. Katanya, kekurangan yang 31 ribu surat suara ini sudah dicetak oleh pihak ketiga. “Ini beda lagi, yang kemarin itu sudah selesai. Sudah didistribusikan ke daerah,” ungkapnya.
Pihaknya khawatir, kekurangan ini akan berdampak pada pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 nanti. “Hari ini kita coba minta konformasi kronologis dari KPU seperti apa, karena logitik ini sangat vital,” ucapnya.
Ia pun menekankan akan adanya sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja memanipulasi atau mengutak atik logistik Pilkada serentak 2024.Dimana, berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 190A, penyelenggara pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan dapat dipidanakan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp7.5 miliar,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana











