SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 546 aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab Serang) akan segera dilelang. Aset-aset tersebut terdiri dari kendaraan, baik motor ataupun mobil, alat kesehatan hingga alat kantor yang nilainya mencapai Rp837 juta.
Kasubid Pemindah Tanganan dan Penghapusan pada DPKAD Kabupaten Serang, Zubaidi mengatakan, seluruh berkas administrasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan lelang sudah rampung.
“Surat keputusan bupati terkait penetapan lelang sudah keluar, jadi kita sudah bisa melaksanakan lelang. Begitupun dari Sekda juga terkait dasar nilainya sudah keluar, sudah lengkap,” katanya, Kamis 20 November 2024.
Ia mengaku, telah mengusulkan lelang aset ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal dari KPKNL.
“Kita secara online telah menyampaikan sekitar tanggal 31 Oktober secara online. Cuman berkas baru kita sampaikan tadi, karena kita menunggu tiket dari kantor lelang,” tegasnya.
Ia mengatakan, ada berbagai jenis aset yang akan dilelang pada tahun ini, mulai dari kendaraan roda empat, kendaraan roda tiga, kendaraan roda dua perahu nelayan, kontainer sampah, alat kantor hingga alat kesehatan. Jumlahnya ada sebanyak 546 aset.
Rinciannya, yakni 4 unit mobil hiace, 1 unit kijang innova, 6 unit toyota kijang, 1 unit sedan mitsubishi, 1 unit suzuki carry, 1 unit nisan serena, 1 unit truk, dan 1 unit mobil ambulans. Selanjutnya, 1 unit perahu, 4 unit motor roda 3, 5 unit kontainer sampah, 35 unit sepeda motor roda 2 serta 485 unit alat kesehatan dan alat kantor.
“Untuk nilainya secara keseluruhan setelah dihitung itu mencapai Rp. 837.105.250,” tegasnya.
Ia mengaku, biasanya ada waktu selama lima hari hingga nantinya proses lelang benar-benar selesai. “Pengumuman itu biasanya tiga lalu dua hari ada waktu untuk peminat barang untuk melihat barang dua hari. Setelah itu, baru dilaksanakan lelang satu hari,” tegasnya.
Ia mengaku, apabila ada aset yang tidak laku dalam lelang pertama, pihaknya akan berupaya untuk melelang kembali hingga nantinya aset tersebut dibeli. “Kalau tidak laku akan kita lelang ulang di tahun ini, bisa dilakukan setelah selesai risalah lelang, biasanya keluar 15 hari kerja,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











