slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terlibat Korupsi Rp 48,4 Miliar, Eks Direktur PT PCM Divonis Dua Tahun

Fahmi by Fahmi
22-11-2024 12:35:05
in Hukum, Utama
Terlibat Korupsi Rp 48,4 Miliar, Eks Direktur PT PCM Divonis Dua Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah, divonis dua tahun penjara dalam korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, pada tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar.

Akmal dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon itu.

Baca Juga :

Anggota Polsek Baros Diduga Pesta Miras, Begini Respons Polda Banten

Polda Banten Tidak Alergi Dikritik

Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2026: Kapolda Jamin Seleksi Bersih dan Transparan

El Clasico Persija Persib, Polisi Perketat Keamanan Nobar di Kabupaten Tangerang

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akmal Firmansyah dengan pidana selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arief Adikusumo, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 21 November 2024.

Selain penjara dua tahun, Akmal juga dihukum denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp 300 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam satu bulan putusan berkekuatan hukum maka harta bendanya disita jaksa.

“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun penjara,” kata Arief dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon, Ahmad Afriansyah.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan JPU.

Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan besaran denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan dalam tuntutan JPU.

“Menetapkan masa penahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan (kepada terdakwa),” ujar Arief di hadapan terdakwa.

Arief menjelaskan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu didasarkan atas telah menikmati hasil kejahatan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Pertimbangan itu menjadi hal yang meringankan pada diri terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Terdakwa telah menitipkan akta jual beli (AJB) untuk membayar uang pengganti,” kata Arief.

Perbuatan terdakwa tersebut menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Arief.

Hakim Anggota, Ewirta Lista Pertaviana, menjelaskan, kasus korupsi ini berawal saat Edi Ariadi selaku Walikota Cilegon saat itu menyetujui anggaran jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari pada tahun 2021 lalu.

Awalnya, anggaran proyek tersebut sebesar Rp 49,3 miliar. Namun, jumlah itu berkurang menjadi 48,4 miliar.

“(Berdasarkan) dokumen kontrak tertanggal 20 Januari 2021 dengan Nomor 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021,” kata Ewirta.

Selanjutnya, setelah anggaran tersebut disetujui, diadakan lelang untuk pengerjaan proyek tersebut.

Namun, mekanisme lelang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Sebab, penetapan PT Arkindo sebagai pelaksana pekerjaan dilakukan dengan cara melawan hukum. Apalagi, perusahaan tersebut diketahui dipinjam oleh Sugiman (terpidana tiga tahun).

Usai PT Arkindo ditetapkan sebagai pemenang lelang, direkturnya bernama Tb Abu Bakar Rasyid (vonis 17 bulan) menandatangani kontrak dengan mendiang Arief Rivai Madawi selaku Direktur Utama PT PCM.

Proyek tersebut berdasarkan surat perintah mulai dikerjakan selama 365 kalender. Namun, nyatanya proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai saat ini.

Hal tersebut dikarenakan lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik.

Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu diketahui menolak memberikan izin pembangunan jalan tersebut menggunakan lahan miliknya sehingga proyek itu tidak terlaksana.

Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM.

Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.

“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp 7.001.544.764,” tutur Ewirta.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Ade Papa RihiJPU Kejari CilegonJPU Kejati Bantenkasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Aniaya Anak Majikan Hingga Lengannya Patah, Asisten Rumah Tangga Ini Dibui 4 Tahun

Next Post

Mudah Kelola Bisnis dengan Britama Bisnis

Related Posts

Ilustrasi pesta miras (AI)
Hukum

Anggota Polsek Baros Diduga Pesta Miras, Begini Respons Polda Banten

by Fahmi
Senin, 11 Mei 2026 13:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Oknum anggota Polsek Baros diduga melakukan pesta minuman keras (miras) dalam sebuah ruangan. Video oknum tersebut kini...

Read moreDetails

Polda Banten Tidak Alergi Dikritik

Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2026: Kapolda Jamin Seleksi Bersih dan Transparan

El Clasico Persija Persib, Polisi Perketat Keamanan Nobar di Kabupaten Tangerang

Audiensi Bersama HMI, Kapolda Banten Tegaskan Polda Tidak Anti Kritik

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Polisi Tangkap Pria Pelaku Kekerasan Seksual di Tigaraksa, 12 Anak jadi Korban

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Next Post
Mudah Kelola Bisnis dengan Britama Bisnis

Mudah Kelola Bisnis dengan Britama Bisnis

Ratusan Peserta Berebut jadi PPIH Lebak

Ratusan Peserta Berebut jadi PPIH Lebak

337 Orang di Pandeglang Terinfeksi HIV/AIDS, Didominasi Usia Produktif

337 Orang di Pandeglang Terinfeksi HIV/AIDS, Didominasi Usia Produktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Gubernur Banten Andra Soni, serta para pejabat lainnya saat pembukaan Gebyar Lomba Talenta Siswa 2026 O2SN, FLS3N, dan LKS di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Sabtu (9/5/2026). Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan Deklarasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta peluncuran Adiwiyata SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Banten

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Provinsi Banten Pelopor Gerakan Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia

Senin, 11 Mei 2026 15:09
Prosesi pelantikan pejabat Lapas Kelas IIA Serang

Enam Pejabat Manajerial Lapas Kelas IIA Serang Dilantik

Senin, 11 Mei 2026 14:40
Polisi melakukan pengecekan di lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan siswi SMA.

Siswi SMA Tewas dalam Kecelakaan di Cipondoh, Diduga Hindari Bus Tayo

Senin, 11 Mei 2026 14:25
USG Education melakukan penandatanganan kerjasama dengan Cardiff Metropolitan University, Wales, Inggris.

Buka Jalur Kuliah ke Inggris, USG Education Gandeng Cardiff Metropolitan University

Senin, 11 Mei 2026 14:08
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid saat menghadiri peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi, Senin 11 Mei 2026.

Bupati Tangerang Sambut Baik Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi

Senin, 11 Mei 2026 13:53
MBG

Keren! Terobosan Kabupaten Sumedang untuk Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Update Tiap Hari

Senin, 11 Mei 2026 13:18
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Gubernur Banten Andra Soni, serta para pejabat lainnya saat pembukaan Gebyar Lomba Talenta Siswa 2026 O2SN, FLS3N, dan LKS di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Sabtu (9/5/2026). Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan Deklarasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta peluncuran Adiwiyata SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Banten

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Provinsi Banten Pelopor Gerakan Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia

Senin, 11 Mei 2026 15:09
Prosesi pelantikan pejabat Lapas Kelas IIA Serang

Enam Pejabat Manajerial Lapas Kelas IIA Serang Dilantik

Senin, 11 Mei 2026 14:40
Polisi melakukan pengecekan di lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan siswi SMA.

Siswi SMA Tewas dalam Kecelakaan di Cipondoh, Diduga Hindari Bus Tayo

Senin, 11 Mei 2026 14:25
USG Education melakukan penandatanganan kerjasama dengan Cardiff Metropolitan University, Wales, Inggris.

Buka Jalur Kuliah ke Inggris, USG Education Gandeng Cardiff Metropolitan University

Senin, 11 Mei 2026 14:08
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid saat menghadiri peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi, Senin 11 Mei 2026.

Bupati Tangerang Sambut Baik Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi

Senin, 11 Mei 2026 13:53
MBG

Keren! Terobosan Kabupaten Sumedang untuk Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Update Tiap Hari

Senin, 11 Mei 2026 13:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Gubernur Banten Andra Soni, serta para pejabat lainnya saat pembukaan Gebyar Lomba Talenta Siswa 2026 O2SN, FLS3N, dan LKS di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Sabtu (9/5/2026). Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan Deklarasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta peluncuran Adiwiyata SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Banten

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Provinsi Banten Pelopor Gerakan Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia

by Redaksi
Senin, 11 Mei 2026 15:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut Pemprov Banten menjadi daerah pertama di Indonesia yang...

Prosesi pelantikan pejabat Lapas Kelas IIA Serang

Enam Pejabat Manajerial Lapas Kelas IIA Serang Dilantik

by Fahmi
Senin, 11 Mei 2026 14:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap enam pejabat manajerial. Pelantikan itu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak