• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Terlibat Korupsi Rp 48,4 Miliar, Eks Direktur PT PCM Divonis Dua Tahun

Fahmi by Fahmi
Jumat, 22 November 2024 12:35
in Hukum, Utama
Terlibat Korupsi Rp 48,4 Miliar, Eks Direktur PT PCM Divonis Dua Tahun

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah, divonis dua tahun penjara dalam korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, pada tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar.

Akmal dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon itu.

RelatedPosts

Kasus kekerasan anak dan perempuan

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Lebak Masih Tinggi

Selasa, 15 September 2026 17:58
APBD Kota Cilegon 2026

Aksi HMI Cilegon Diwarnai Kericuhan Saat Soroti APBD 2026

Selasa, 15 September 2026 17:03
IRT Edarkan Sabu

IRT di Cilegon Diduga Edarkan Sabu Setelah Dijanjikan Upah Rp200 Ribu

Selasa, 15 September 2026 16:49
Kapten Kapal Berpengalaman

Kapten Kapal Rombongan Jurnalis Hilang Disebut Berpengalaman Mengarungi Perairan Selat Sunda

Selasa, 15 September 2026 16:35

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akmal Firmansyah dengan pidana selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arief Adikusumo, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 21 November 2024.

Selain penjara dua tahun, Akmal juga dihukum denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp 300 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam satu bulan putusan berkekuatan hukum maka harta bendanya disita jaksa.

“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun penjara,” kata Arief dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon, Ahmad Afriansyah.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan JPU.

Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan besaran denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan dalam tuntutan JPU.

“Menetapkan masa penahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan (kepada terdakwa),” ujar Arief di hadapan terdakwa.

Arief menjelaskan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu didasarkan atas telah menikmati hasil kejahatan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Pertimbangan itu menjadi hal yang meringankan pada diri terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Terdakwa telah menitipkan akta jual beli (AJB) untuk membayar uang pengganti,” kata Arief.

Perbuatan terdakwa tersebut menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Arief.

Hakim Anggota, Ewirta Lista Pertaviana, menjelaskan, kasus korupsi ini berawal saat Edi Ariadi selaku Walikota Cilegon saat itu menyetujui anggaran jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari pada tahun 2021 lalu.

Awalnya, anggaran proyek tersebut sebesar Rp 49,3 miliar. Namun, jumlah itu berkurang menjadi 48,4 miliar.

“(Berdasarkan) dokumen kontrak tertanggal 20 Januari 2021 dengan Nomor 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021,” kata Ewirta.

Selanjutnya, setelah anggaran tersebut disetujui, diadakan lelang untuk pengerjaan proyek tersebut.

Namun, mekanisme lelang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Sebab, penetapan PT Arkindo sebagai pelaksana pekerjaan dilakukan dengan cara melawan hukum. Apalagi, perusahaan tersebut diketahui dipinjam oleh Sugiman (terpidana tiga tahun).

Usai PT Arkindo ditetapkan sebagai pemenang lelang, direkturnya bernama Tb Abu Bakar Rasyid (vonis 17 bulan) menandatangani kontrak dengan mendiang Arief Rivai Madawi selaku Direktur Utama PT PCM.

Proyek tersebut berdasarkan surat perintah mulai dikerjakan selama 365 kalender. Namun, nyatanya proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai saat ini.

Hal tersebut dikarenakan lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik.

Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu diketahui menolak memberikan izin pembangunan jalan tersebut menggunakan lahan miliknya sehingga proyek itu tidak terlaksana.

Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM.

Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.

“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp 7.001.544.764,” tutur Ewirta.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Ade Papa RihiJPU Kejari CilegonJPU Kejati Bantenkasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Aniaya Anak Majikan Hingga Lengannya Patah, Asisten Rumah Tangga Ini Dibui 4 Tahun

Next Post

Mudah Kelola Bisnis dengan Britama Bisnis

Next Post
Mudah Kelola Bisnis dengan Britama Bisnis

Mudah Kelola Bisnis dengan Britama Bisnis

Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Selasa, 15 September 2026 08:15

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus kekerasan anak dan perempuan

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Lebak Masih Tinggi

by Nurabidin
Selasa, 15 September 2026 17:58
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk,...

Pendidikan di Lebak

Amir Hamzah Dorong Kolaborasi untuk Atasi Persoalan Pendidikan Lebak

by Nurabidin
Selasa, 15 September 2026 17:28
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memperkuat sinergi lintas lembaga untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di daerah. Upaya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.