• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Aniaya Anak Majikan Hingga Lengannya Patah, Asisten Rumah Tangga Ini Dibui 4 Tahun

Fahmi by Fahmi
Jumat, 22 November 2024 12:26
in Hukum, Utama
Aniaya Anak Majikan Hingga Lengannya Patah, Asisten Rumah Tangga Ini Dibui 4 Tahun

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aniah (24), Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kampung Cikurai Kadongdong, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Aniah dinilai telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan tulang lengan anak majikannya, SDZ (19 bulan), patah.

RelatedPosts

Kasus kekerasan anak dan perempuan

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Lebak Masih Tinggi

Selasa, 15 September 2026 17:58
APBD Kota Cilegon 2026

Aksi HMI Cilegon Diwarnai Kericuhan Saat Soroti APBD 2026

Selasa, 15 September 2026 17:03
IRT Edarkan Sabu

IRT di Cilegon Diduga Edarkan Sabu Setelah Dijanjikan Upah Rp200 Ribu

Selasa, 15 September 2026 16:49
Kapten Kapal Berpengalaman

Kapten Kapal Rombongan Jurnalis Hilang Disebut Berpengalaman Mengarungi Perairan Selat Sunda

Selasa, 15 September 2026 16:35

“Vonisnya 4 tahun, kami tuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah, Jumat, 22 November 2024.

Dijelaskan Fitriah, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, di Perumahan Kiara Garden 2, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Sebelum penganiayaan tersebut terjadi, orang tua korban, Cahyo dan Winda, berangkat kerja dan menitipkan SDZ kepada terdakwa.

Sekira pukul 08.00 WIB atau usai kedua orang tua korban berangkat kerja, SDZ terus menangis.

Terdakwa yang saat itu sedang membersihkan rumah kemudian mencoba menenangkannya.

“Selanjutnya terdakwa membentak anak korban dengan berkata “Selyn coba diem jangan nangis aja, ini teteh pusing”,” ujar Fitriah menirukan ucapan terdakwa.

Meski telah dibentak, SDZ tetap menangis. Terdakwa pun emosi dan memukul dengan menggunakan kepalan tangan ke arah bagian pipi korban sebelah kiri.

“Setelah itu terdakwa menggendong anak korban akan tetapi anak korban mengamuk dan hampir terjatuh,” ungkapnya.

Melihat korban yang terus menangis, terdakwa menarik tangan dan memelintirnya.

Tindakan tersebut ternyata membuat lengan korban patah.

“Terdakwa menarik tangan sebelah kanan anak korban sambil dipelintir hingga terdengar bunyi trook,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono.

Fitriah mengatakan, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menghubungi ibu korban melalui WhatsApp.

Dalam pesan yang disampaikan, terdakwa mengungkapkan bahwa korban terus menangis dan tangan kanannya tidak mau dipegang karena kesakitan.

“Lalu saksi Winda memberitahukan pesan dari terdakwa kepada saksi Cahyo,” ujarnya.

Tak lama setelah menerima pesan itu, Cahyo pulang dan membawa ke Rumah Sakit Budi Asih, Kota Serang.

Usai dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan tangan korban patah.

“Dilakukan rontgen terhadap anak korban ternyata mengalami patah tulang dan dilakukan operasi,” katanya.

Di rumah sakit, terdakwa mengaku kepada Cahyo telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Mendengar pengakuan terdakwa tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polresta Serang Kota.

“Saksi Cahyo pergi ke kantor Polresta Serang Kota melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

Akibat perbuatan terdakwa, ART tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Editor: Agus Priwandono

Tags: anak kecil dianiayaart aniaya batitaDesa Rancasanggal CinangkaJPU Kejari Serang fitriahkejari serangkelurahan kemanisan CurugPengadilan Negeri Serangpenganiayaan balitapenganiayaan batitaPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kemudahan Tarik Tunai Tanpa Kartu Lewat Brimo, Wati : Sekarang  Zaman Sudah Cardless

Next Post

Terlibat Korupsi Rp 48,4 Miliar, Eks Direktur PT PCM Divonis Dua Tahun

Next Post
Terlibat Korupsi Rp 48,4 Miliar, Eks Direktur PT PCM Divonis Dua Tahun

Terlibat Korupsi Rp 48,4 Miliar, Eks Direktur PT PCM Divonis Dua Tahun

Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Selasa, 15 September 2026 08:15

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus kekerasan anak dan perempuan

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Lebak Masih Tinggi

by Nurabidin
Selasa, 15 September 2026 17:58
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk,...

Pendidikan di Lebak

Amir Hamzah Dorong Kolaborasi untuk Atasi Persoalan Pendidikan Lebak

by Nurabidin
Selasa, 15 September 2026 17:28
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memperkuat sinergi lintas lembaga untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di daerah. Upaya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.