slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Rp 48 Miliar, Eks Direktur PT PCM Banding 

Fahmi by Fahmi
23-11-2024 08:07:18
in Cilegon, Hukum
Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Rp 48 Miliar, Eks Direktur PT PCM Banding 
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis siang, 21 November 2024.

Banding tersebut diajukan karena Akmal melalui kuasa hukumnya, Hutomo Daru Pradipta menilai kasus proyek akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon pada tahun 2021 senilai Rp 48 miliar bukan merupakan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga :

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Rawa Arum 

Big Match Dewa United FC vs Persib Bandung, Polda Banten: Tanpa Penonton! 

Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda : Momentum untuk Meningkatkan Profesionalitas

Geledah Kantor BUMD PT ABM, Kejati Banten Sebut Ada Dugaan Pengelolaan Keuangan Bermasalah

“Perbuatan terdakwa ini sebenarnya tidak bisa dinyatakan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Hutomo usai persidangan. 

Selain menanggap kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, Hutomo juga merasa keberatan atas vonis uang pengganti Rp 300 juta yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo. 

Sebab, berdasarkan fakta persidangan JPU Kejari Cilegon tidak dapat membuktikan Akmal menerima uang Rp 300 juta dari pengusaha bernama Sugiman (dipidana tiga tahun). “Jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa menerima uang Rp 300 juta, oleh karena itu kami mengajukan banding,” ungkapnya. 

Kendati Hutomo menganggap kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, akan tetapi, majelis hakim berkeyakinan sebaliknya. Apalagi, sudah ada dua terdakwa yang dinyatakan bersalah. Keduanya, yakni Sugiman dan Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid (vonis 17 bulan). 

Perbuatan ketiganya dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana. 

Kasus tersebut dijelaskan majelis hakim telah merugikan keuangan negara hingga Rp7.001.544.764. Kerugian negara itu dihitung dari nilai uang yang dikucurkan oleh PT PCM untuk membiayai proyek. 

Uang yang telah dikucurkan Rp 7 miliar lebih tersebut diketahui tidak digunakan untuk membiayai proyek. Sebab, proyek itu tidak dapat terlaksana karena lahan yang dipakai bukan ternyata bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik. 

Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri menolak memberikan izin pembangunan jalan tersebut. 

“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764,” tutur Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Ade Papa RihiJPU Kejati Bantenkasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Partai Nasdem Tetap Solid Dukung Dewi-Iing

Next Post

Bersihkan APK Calon Bupati, KPU Gelar Rakor Bersama Tim Penghubung

Related Posts

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Rawa Arum 
Cilegon

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Rawa Arum 

by Fahmi
Jumat, 17 April 2026 16:00

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, saat menanam pohon di Situ Rawa Arum. (Foto: Polda Banten)

Read moreDetails

Big Match Dewa United FC vs Persib Bandung, Polda Banten: Tanpa Penonton! 

Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda : Momentum untuk Meningkatkan Profesionalitas

Geledah Kantor BUMD PT ABM, Kejati Banten Sebut Ada Dugaan Pengelolaan Keuangan Bermasalah

BREAKING NEWS: Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Polda Banten Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Subsidi di Lebak, Tiga Pelaku Ditangkap

Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Mantan Komisaris Independen PT ABM Beri Klarifikasi

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II di Cikeusal

Next Post
Bersihkan APK Calon Bupati, KPU Gelar Rakor Bersama Tim Penghubung

Bersihkan APK Calon Bupati, KPU Gelar Rakor Bersama Tim Penghubung

Penjualan Kendaraan Baru Anjlok 

Penjualan Kendaraan Baru Anjlok 

Bunga Rendah, Pinjaman KUR BRI Kian Diminati Agus Ingin Buka Pangkalan Gas 

Bunga Rendah, Pinjaman KUR BRI Kian Diminati Agus Ingin Buka Pangkalan Gas 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26
Atasi PSM, Borneo FC Berikan Tekanan Kepada Persib Bandung

Atasi PSM, Borneo FC Berikan Tekanan Kepada Persib Bandung

Minggu, 19 April 2026 06:12
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26
Atasi PSM, Borneo FC Berikan Tekanan Kepada Persib Bandung

Atasi PSM, Borneo FC Berikan Tekanan Kepada Persib Bandung

Minggu, 19 April 2026 06:12

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

by Mulyadi
Minggu, 19 April 2026 07:25

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Haji adalah salah satu rukun islam, namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan apabila calon jemaah memenuhi syarat-syarat tertentu....

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

by Aas Arbi
Minggu, 19 April 2026 07:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Banten menggelar acara Silaturahmi Syawal pada Sabtu (18/4/2026)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak