slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Rp 48 Miliar, Eks Direktur PT PCM Banding 

Fahmi by Fahmi
23-11-2024 08:07:18
in Cilegon, Hukum
Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Rp 48 Miliar, Eks Direktur PT PCM Banding 
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis siang, 21 November 2024.

Banding tersebut diajukan karena Akmal melalui kuasa hukumnya, Hutomo Daru Pradipta menilai kasus proyek akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon pada tahun 2021 senilai Rp 48 miliar bukan merupakan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga :

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Kapolda Banten Pimpin Penyerahan Jabatan Karorena Jelang Masa Purna Tugas

Polsek Panongan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Selama Libur Panjang

Polsek Pasar Kemis Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Gerakan Wangsakara Parakan Ketapang

“Perbuatan terdakwa ini sebenarnya tidak bisa dinyatakan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Hutomo usai persidangan. 

Selain menanggap kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, Hutomo juga merasa keberatan atas vonis uang pengganti Rp 300 juta yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo. 

Sebab, berdasarkan fakta persidangan JPU Kejari Cilegon tidak dapat membuktikan Akmal menerima uang Rp 300 juta dari pengusaha bernama Sugiman (dipidana tiga tahun). “Jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa menerima uang Rp 300 juta, oleh karena itu kami mengajukan banding,” ungkapnya. 

Kendati Hutomo menganggap kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, akan tetapi, majelis hakim berkeyakinan sebaliknya. Apalagi, sudah ada dua terdakwa yang dinyatakan bersalah. Keduanya, yakni Sugiman dan Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid (vonis 17 bulan). 

Perbuatan ketiganya dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana. 

Kasus tersebut dijelaskan majelis hakim telah merugikan keuangan negara hingga Rp7.001.544.764. Kerugian negara itu dihitung dari nilai uang yang dikucurkan oleh PT PCM untuk membiayai proyek. 

Uang yang telah dikucurkan Rp 7 miliar lebih tersebut diketahui tidak digunakan untuk membiayai proyek. Sebab, proyek itu tidak dapat terlaksana karena lahan yang dipakai bukan ternyata bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik. 

Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri menolak memberikan izin pembangunan jalan tersebut. 

“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764,” tutur Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Ade Papa RihiJPU Kejati Bantenkasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Partai Nasdem Tetap Solid Dukung Dewi-Iing

Next Post

Bersihkan APK Calon Bupati, KPU Gelar Rakor Bersama Tim Penghubung

Related Posts

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan
Hukum

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

by Fahmi
Sabtu, 30 Mei 2026 12:17

Lokasi ledakan pabrik kimia PT MCI telah didatangi Polda Banten dan Puslabfor Mabes Polri. (Foto: Polda Banten)

Read moreDetails

Kapolda Banten Pimpin Penyerahan Jabatan Karorena Jelang Masa Purna Tugas

Polsek Panongan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Selama Libur Panjang

Polsek Pasar Kemis Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Gerakan Wangsakara Parakan Ketapang

Polda Banten Usut Ledakan Pabrik Kimia PT MCCI

Gunakan Pelat Nomor Menyerupai Mobil Menteri, Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Mewah di Cikupa

Heboh Isu Pocong Palsu, Kapolda Banten Imbau Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras, 6 Tersangka Ditangkap

Polda Banten Ungkap Penyebab Meledaknya PT MCCI

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Next Post
Bersihkan APK Calon Bupati, KPU Gelar Rakor Bersama Tim Penghubung

Bersihkan APK Calon Bupati, KPU Gelar Rakor Bersama Tim Penghubung

Penjualan Kendaraan Baru Anjlok 

Penjualan Kendaraan Baru Anjlok 

Bunga Rendah, Pinjaman KUR BRI Kian Diminati Agus Ingin Buka Pangkalan Gas 

Bunga Rendah, Pinjaman KUR BRI Kian Diminati Agus Ingin Buka Pangkalan Gas 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Sabtu, 30 Mei 2026 14:44
Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Sabtu, 30 Mei 2026 14:35
Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Sabtu, 30 Mei 2026 14:26
20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

Sabtu, 30 Mei 2026 13:48
Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Sabtu, 30 Mei 2026 13:28
Calon Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Rp 5,49 Miliar Dibidik

Calon Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Rp 5,49 Miliar Dibidik

Sabtu, 30 Mei 2026 13:14
Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Sabtu, 30 Mei 2026 14:44
Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Sabtu, 30 Mei 2026 14:35
Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Sabtu, 30 Mei 2026 14:26
20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

Sabtu, 30 Mei 2026 13:48
Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Sabtu, 30 Mei 2026 13:28
Calon Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Rp 5,49 Miliar Dibidik

Calon Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Rp 5,49 Miliar Dibidik

Sabtu, 30 Mei 2026 13:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

by Adam Fadillah
Sabtu, 30 Mei 2026 14:44

Sejumlah pengurus Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 menyatakan penolakan terhadap keputusan Kadin Provinsi Banten pada Jumat, 29 Mei 2026.

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

by Adam Fadillah
Sabtu, 30 Mei 2026 14:35

Surat keputusan Kadin Provinsi Banten tentang Pembekuan Kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 dan Pengangkatan Caretaker ini yang beredar di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak