SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis siang, 21 November 2024.
Banding tersebut diajukan karena Akmal melalui kuasa hukumnya, Hutomo Daru Pradipta menilai kasus proyek akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon pada tahun 2021 senilai Rp 48 miliar bukan merupakan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa ini sebenarnya tidak bisa dinyatakan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Hutomo usai persidangan.
Selain menanggap kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, Hutomo juga merasa keberatan atas vonis uang pengganti Rp 300 juta yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Sebab, berdasarkan fakta persidangan JPU Kejari Cilegon tidak dapat membuktikan Akmal menerima uang Rp 300 juta dari pengusaha bernama Sugiman (dipidana tiga tahun). “Jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa menerima uang Rp 300 juta, oleh karena itu kami mengajukan banding,” ungkapnya.
Kendati Hutomo menganggap kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, akan tetapi, majelis hakim berkeyakinan sebaliknya. Apalagi, sudah ada dua terdakwa yang dinyatakan bersalah. Keduanya, yakni Sugiman dan Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid (vonis 17 bulan).
Perbuatan ketiganya dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.
Kasus tersebut dijelaskan majelis hakim telah merugikan keuangan negara hingga Rp7.001.544.764. Kerugian negara itu dihitung dari nilai uang yang dikucurkan oleh PT PCM untuk membiayai proyek.
Uang yang telah dikucurkan Rp 7 miliar lebih tersebut diketahui tidak digunakan untuk membiayai proyek. Sebab, proyek itu tidak dapat terlaksana karena lahan yang dipakai bukan ternyata bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik.
Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri menolak memberikan izin pembangunan jalan tersebut.
“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764,” tutur Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana.
Editor: Bayu Mulyana