• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Rp 48 Miliar, Eks Direktur PT PCM Banding 

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 23 November 2024 08:07
in Cilegon, Hukum
Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Rp 48 Miliar, Eks Direktur PT PCM Banding 

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis siang, 21 November 2024.

Banding tersebut diajukan karena Akmal melalui kuasa hukumnya, Hutomo Daru Pradipta menilai kasus proyek akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon pada tahun 2021 senilai Rp 48 miliar bukan merupakan tindak pidana korupsi. 

RelatedPosts

Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Umrah gratis Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Berangkatkan 40 Warga untuk Umrah Gratis

Senin, 14 September 2026 09:46
Berbagi ke Ojol hingga Pedagang, Dede Rohana Minta Doa untuk Keselamatan Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Berbagi ke Ojol hingga Pedagang, Dede Rohana Minta Doa untuk Keselamatan Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Senin, 14 September 2026 09:44

“Perbuatan terdakwa ini sebenarnya tidak bisa dinyatakan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Hutomo usai persidangan. 

Selain menanggap kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, Hutomo juga merasa keberatan atas vonis uang pengganti Rp 300 juta yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo. 

Sebab, berdasarkan fakta persidangan JPU Kejari Cilegon tidak dapat membuktikan Akmal menerima uang Rp 300 juta dari pengusaha bernama Sugiman (dipidana tiga tahun). “Jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa menerima uang Rp 300 juta, oleh karena itu kami mengajukan banding,” ungkapnya. 

Kendati Hutomo menganggap kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, akan tetapi, majelis hakim berkeyakinan sebaliknya. Apalagi, sudah ada dua terdakwa yang dinyatakan bersalah. Keduanya, yakni Sugiman dan Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid (vonis 17 bulan). 

Perbuatan ketiganya dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana. 

Kasus tersebut dijelaskan majelis hakim telah merugikan keuangan negara hingga Rp7.001.544.764. Kerugian negara itu dihitung dari nilai uang yang dikucurkan oleh PT PCM untuk membiayai proyek. 

Uang yang telah dikucurkan Rp 7 miliar lebih tersebut diketahui tidak digunakan untuk membiayai proyek. Sebab, proyek itu tidak dapat terlaksana karena lahan yang dipakai bukan ternyata bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik. 

Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri menolak memberikan izin pembangunan jalan tersebut. 

“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764,” tutur Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Ade Papa RihiJPU Kejati Bantenkasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Partai Nasdem Tetap Solid Dukung Dewi-Iing

Next Post

Bersihkan APK Calon Bupati, KPU Gelar Rakor Bersama Tim Penghubung

Next Post
Bersihkan APK Calon Bupati, KPU Gelar Rakor Bersama Tim Penghubung

Bersihkan APK Calon Bupati, KPU Gelar Rakor Bersama Tim Penghubung

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28

Proyek PSEL Tangsel Masih Menunggu Penilaian Harga Tanah

Minggu, 13 September 2026 14:13
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35

Jadi Kurir Sabu dengan Bayaran Rp 1,5 Juta, Dua Pria Ditangkap di Cilegon

Minggu, 13 September 2026 17:56
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

22 Pejabat Pemkot Serang Naik Jabatan

Jumat, 11 September 2026 17:10
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

sekda lebak

Halson Nainggolan Dilantik Jadi Sekda Lebak

by Nurabidin
Senin, 14 September 2026 19:56
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Lebak Hasbi Jayabaya melantik Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halson Nainggolan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)...

Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

by Fahmi
Senin, 14 September 2026 17:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Sunandar didakwa melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek pekerjaan kepada seorang kontraktor. Akibat perbuatannya, korban disebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.