SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan spanduk Pilkada damai. Spanduk itu disebut dipasang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di sejumlah daerah.
Spanduk itu diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024.
Spanduk itu memperlihatkan foto Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) dengan tulisan “BERBEDA SUARA TETAPI TETAP SATU JUGA”.
Kalimat tersebut menimbulkan keresahan di publik. Karena, kalimat tersebut dianggap mengampanyekan paslon nomor urut 1, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.
Badan Kepegawain Daerah (BKD) Banten pun langsung menanggapi dengan melakukan penelusuran terhadap spanduk itu.
Sejumlah pejabat pada Badan Kesbangpol Banten pun akan diperiksa guna dimintai keterangan perihal spanduk itu.
“Kita akan melayangkan surat panggilan kepada oknum pejabat dari Kesbagpol, termasuk atasan langsung dari oknum pejabat tersebut,” ujar Plh Kepala BKD Banten, Aan Fauzan Rahman, kepada wartawan di Kota Serang, Senin, 25 November 2024.
Aan mengatakan, pihaknya akan mendalami motif dari pejabat yang mencetak spanduk multitafsir tersebut.
Dikatakannya, netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada sudah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
”Dalam UU ini tepatnya di Pasal 2 huruf f, dijelaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas, termasuk adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tahun 2022 yang memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,” terang Aan.
“Jika nanti terbukti ada unsur kesengajaan, sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada tiga sanksi untuk etik ASN, yakni ringan, sedang, dan berat atau hingga pemberhentian,” sambungnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, spanduk yang mencantumkan logo Pemerintah Provinsi Banten dan foto Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, tersebut diduga dibuat dan dipasang oleh staf Kesbangpol Bidang Politik berinisial CD, NY, dan H. Mereka pejabat eselon III.
“Saudara H ini sempat dilaporkan ke Bawaslu Banten karena menghadiri kampanye paslon Airin-Ade di wilayah Maja, Kabupaten Lebak,” ungkap seorang narasumber di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Al Muktabar murka dan menginstruksikan Kesbangpol Banten untuk mencabut seluruh spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik tersebut.
“Saya benar-benar tidak tahu dan tidak pernah diberitahu oleh pimpinan OPD tersebut, terkait pembuatan dan pemasangan spanduk yang mencatut foto diri saya,” tegas Al Muktabar.
Al merasa diadu domba terkait dengan spanduk multi tafsir tersebut.
“Saya merasa diadu domba dan difitnah atas terpasangnya spanduk yang narasinya multitafsir tersebut.Seharusnya kalau mau pasang foto saya konfirmasi dulu ke saya, kecuali spanduk yang bersifat umum seperti ucapan hari besar keagamaan dan hari besar nasional,” ungkap Al Muktabar.
Untuk meluruskan tudingan ketidaknetralan dirinya dalam Pilkada Banten yang dihembuskan oleh beberapa pihak, Al Muktabar terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke Badan Pengawas Pemilu( Bawaslu).
“Saya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Bawaslu, untuk mencari tahu siapa yang punya ide mencetak spanduk dengan narasi multitafsir di masyarakat tersebut,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol) Banten, Deden Apriandhi, membenarkan bahwa pembuatan spanduk ajakan Pilkada damai yang narasinya mutitafsir di masyarakat itu tanpa sepengetahuan dari Pj Gubernur Banten.
“Pembuatan spanduk bergambar foto Pj Gubernur yang narasinya multitafsir itu tanpa sepengetahuan dari pak Pj Gubernur, dan tidak terkontrol oleh saya sebagai Plt Kesbangpol,” ungkap Deden.
Editor: Agus Priwandono











