PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – H-1 jelang pencoblosan Bawaslu Kabupaten Pandeglang mulai kencangkan pengawasan secara ketat soal pergerakan potensi Money Politik di Pilkada Pandeglang 2024.
Bawaslu Pandeglang mengingatkan terkait money politik, pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi pidana.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Pandeglang, Didi Rosadi, memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait bahaya politik uang jelang Pilkada serentak 2024. Ia menegaskan, jangan sampai suara rakyat dijual murah demi nilai yang tak seberapa.
“Kami menghimbau kepada masyarakat subjeknya si pemberi dan penerima ada konsekuensi hukum pidana penjara,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa 26 November 2024.
“Jangan kemudian masyarakat nilai tidak seberapa kemudian masyarakat menjadi korban,” sambungnya.
Dikatakannya, berdasarkan pantauan patroli pengawasan Bawaslu beserta Gakkumdu di beberapa dapil di 35-kecamatan ada potensi rentan pelanggaran yang tinggi.
“Kita juga dapat informasi awal bahwa teman-teman juga sedang melakukan penelusuran yang dirasa mencurigakan mengarah pelanggaran,” katanya.
Bawaslu sebut tak main-main dalam mengawasi secara ketat dengan jajaran dibawahnya di Pilkada serentak 2024 ini.
“Lagi-lagi kan soal netralitas ASN dan kepala desa yang kita jadikan target pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak











