PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang, Irna Narulita dipastikan akan menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada Rabu, 27 November 2024 di salah satu TPS yang berlokasi di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karangtanjung, Jaka Permana mengungkapkan bahwa Bupati Pandeglang, Irna Narulita, akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, pada Pilkada Serentak 2024.
“Ibu bupati akan nyoblos di TPS 12 Kampung Cigadung, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 12 ada 510 jiwa,” ungkap Jaka Permana saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Senin 26 November 2024.
Menurut Jaka, hanya Irna yang terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut. Anggota keluarga Irna, termasuk suami dan anak-anaknya, masih tercatat memilih di luar Provinsi Banten.
“Kemungkinan besar Ibu Bupati akan mencoblos sendiri di TPS 12, enggak ada yang khusus sama seperti masyarakat yang lain,” katanya.
Dia berharap di Pilkada serentak 2024 ini berjalan dengan baik lancar, kemudian pemungutan dan penghitungan berjalan dengan baik dan benar tidak ada kesalahan-kesalahan.
“Kemudian partisipasi masyarakat kita harapkan meningkatkan diatas 80 persen,” harapnya.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pandeglang, Rodi Herdiana, memastikan Bupati Pandeglang Irna Narulita akan mencoblos di TPS 12, Kelurahan Cigadung, pada Pilkada Serentak 2024. Ia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi Irna saat menggunakan hak pilihnya.
“Iya, Bu Bupati mencoblos di TPS 12 di Kelurahan Cigadung. Tidak ada perlakuan khusus untuk pemilih, kecuali bagi penyandang disabilitas atau yang sedang sakit. Mereka diprioritaskan tanpa antre. Kalau pemilih reguler, selama datang sesuai jadwal, pasti dilayani,” kata Rodi.
Menurutnya, pelayanan pemilih tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Selama pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan membawa surat pemberitahuan (C6) yang diserahkan oleh petugas KPPS, pemilih akan langsung dilayani di TPS.
“Semua berjalan sesuai aturan. Petugas di lapangan siap memastikan pelayanan berjalan lancar,” ujarnya.
Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pandeglang dipastikan berlangsung dengan pengawasan ketat, termasuk memastikan hak pilih seluruh warga terpenuhi tanpa terkecuali.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencatat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2024 mencapai 994.226 orang. Dari total tersebut, sebanyak 510.852 adalah pemilih pria dan 483.374 adalah pemilih perempuan. Para pemilih tersebut tersebar di 1.926 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 35 kecamatan.
Reporter: Moch Madani Prasetia