SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan pemerintah kabupaten/kota melonjak tajam.
Hal itu setelah adanya penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergitas Pemungutan Opsen di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Kamis, 28 November 2024. Pemerintah kabupaten/kota dapat memasukkan pendapatan dari opsen dalam RAPBD mereka tahun depan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, setelah adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, pihaknya sudah menyampaikan estimasi pendapatan opsen kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Sehingga gambarannya, pada pembahasan RAPBD 2025, posisi kabupaten/kota sudah bisa memasukkan salah satu pendapatannya dari opsen PKB (pajak kendaraan bermotor-red) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor-red),” ujar Deni.
Untuk PKB, pemerintah daerah yang bakal mendapatkan opsen terbesar yakni Kota Tangsel sebesar Rp405,73 miliar. Kemudian, Kota Tangerang Rp390,24 miliar; Kabupaten Tangerang Rp370,24 miliar; Kabupaten Serang Rp77,23 miliar; dan Kota Serang Rp63,65 miliar.
Berikutnya, Kota Cilegon Rp62,26 miliar; Kabupaten Lebak Rp40,05 miliar, dan Kabupaten Pandeglang Rp35,15 miliar. Totalnya mencapai Rp1,44 triliun.
Sedangkan untuk BBNKB, Kota Tangsel justru kalah dengan Kabupaten Tangerang. Kabupaten Tangerang diestimasikan bakal mendapat opsen Rp398,13 miliar. Kemudian disusul Kota Tangerang Selatan Rp380,82 miliar dan Kota Tangerang Rp357,41 miliar.
Sedangkan lima daerah lainnya di bawah Rp100 miliar, yaitu Kabupaten Serang Rp93,8 miliar; Kota Serang Rp62,33 miliar; Kota Cilegon Rp59,71 miliar; Kabupaten Lebak Rp51,32 miliar; dan Kabupaten Pandeglang Rp43,42 miliar. Sehingga total opsennya juga mencapai Rp1,44 triliun.
Meskipun akan mendapatkan tambahan pendapatan, pemerintah kabupaten/kota juga harus berbagai 25 persen pendapatan mereka dari pajak MBLB untuk Pemprov Banten.
Editor: Abdul Rozak