SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) se Banten menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemprov Banten tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergitas Pemungutan Opsen di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang. Kamis, 28 November 2024.
Pj Sekda Banten Usman Asshidiqi Qohara mengatakan, Pemprov Banten tidak bisa berjalan sendiri dalam melakukan optimalisasi pemungutan pajak.
“Kita harus bersama-sama membangun kerjasama agar bisa mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih meningkat,” ujar Usman usai penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergitas Pemungutan Opsen di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang. Kamis, 28 November 2024.
Ia berharap dengan adanya kerja sama ini seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat bersinergi dan menggunakan bank yang sama. “Inti dari kerjasama itu adalah menyatukan rekening untuk penerimaan, yakni Bank Banten. Bersama-sama membangun Banten dengan mengoptimalkan Bank Banten,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, opsen dapat meningkatkan kapasitas fiskal penerintah kabupaten/kota. Penandatanganan kerjasama yang dilakukan antar Pj Sekda Banten dan seluruh Sekda kabupaten/kota merupakan sinergitas yang pada bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal di masing-masing daerah, termasuk Pemprov Banten.
“Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjaasama ini, sinergitas melalui kegiatan, sharing pendanaan dapat dilakukan bersama,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada tiga mata pajak yang dikenakan opsen. Yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta mineral bukan logam batuan (MBLB). “Tentu sinergitas ini menjadi kekuatan yang harus terus kita galang. Pada gilirannya, semakin kuat fiskal kabupaten/kota dan provinsi, bertujuan untuk pembangunan di kabupaten/kota dan Provinsi Banten,” tegas Deni.
Pada kesempatan itu, ia mengungkapkan salah satu isi perjanjian kerjasama tersebut. “Salah satunya untuk mengatur terkait dukungan pendanaan dari pemerintah kabupaten/kota. Kedua, sinergitas kegiatan. Selanjutnya terkait dengan posisi pengelolaan rekening operasional dari pemerintah kabupaten/kota yang saat ini kita, Pemprov Banten, sudah mempercayakan kepada Bank Banten,” ungkap Deni.
Kata dia, untuk dukungan pendanaan, pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing, sesuai yang tertera dalam perjanjian kerja sama tersebut.
“Jadi tidak kita batasi. Ujungnya adalah sinergitas berdasarkan kekuatan fiskal masing-masing. Namun, semakin ingin memperkuat fiskalnya, tentu semakin harus support pada penganggarannya. Sinergitas kegiatannya juga harus kita lakukan,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak