SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menghadirkan Asda 1 Kota Serang, Subagyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf (MY) di Ciceri, Kota Serang, Kamis 28 November 2024.
Subagyo dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan terhadap dua terdakwa yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata dan pihak ketiga Basyar Alhafi.
Dalam sidang itu, Subagyo sempat menjelaskan terkait pemanfaatan aset pemerintah daerah harus berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Selain itu juga terdapat regulasi yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Serang Nomor 22 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan atau Bangunan. “Kalau sewa cukup dengan Perwal ini (Nomor 22 tahun 2018-red),” ucapnya di Pengadilan Tipikor Serang.
Subagyo mengatakan, dalam perjanjian kerjasama, harus ada nota kesepahaman atau MoU yang melibatkan kepala daerah. Sedangkan, perjanjian sewa menyewa tidak dilakukan melalui MoU. “Kalau sewa berdasarkan Perwal tadi bisa langsung,” ungkapnya.
Subagyo mengungkapkan, perjanjian kerjasama dan sewa menyewa tetap berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP. Kedua perikatan tersebut ditegaskannya tidak boleh tanpa perhitungan KJPP.
“Kalau kerjasama, kita mendapatkan retribusi setiap tahun, termasuk pembagian keuntungan. KJPP tadi tetap menjadi acuan baik kerjasama maupun sewa,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, masalah perjanjian kerjasama antara Sarnata dan Basyar itu sempat dibahas dalam rapat internal. Pembahasan itu dilakukan beberapa kali dan terdapat notulen agar kegiatan pihak ketiga di kawasan stadion harus dihentikan.
Selain itu, perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga itu harus sesuai perundang-undangan. “Di notulen harus dihentikan, di lapangan saya tidak tahu,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Tb Arif Teguh Prihadi yang turut dihadirkan sebagai saksi mengaku mengetahui sewa menyewa lahan tersebut setelah disampaikan pihak Disparpora Kota Serang. “Sewa menyewa itu disampaikan pihak Dispora (Disparpora-red),” ungkapnya.
Dari informasi yang dia baca, pihak ketiga berniat untuk melakukan pembangunan di kawasan stadion selama lima tahun. Terkait, nominalnya, mantan Kabag Umum di Setwan Kota Serang ini mengaku tidak mengetahuinya. “Ada pembayaran sekian, hanya itu saja. Tidak tahu (ditanya nominal-red),” tuturnya.
Selain Subagyo dan Tb Arif Teguh Prihadi, dalam sidang tersebut, JPU juga turut menghadirkan Pj Walikota Serang Nanang Saefudin. Dalam sidang itu, Nanang membenarkan, Sarnata bahwa dia khilaf menandatangani perjanjian dengan Basyar karena khilaf. “Beliau khilaf,” tutur Nanang.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi