SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memberikan tanggapan terkait kasus pencabulan seorang santriwati yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Serang.
Al Muktabar mengaku miris akan kasus tersebut. Pihaknya saat ini tengah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Provinsi Banten, dalam menangani kasus tersebut.
Dikatakannya, pencabulan maupun perundungan tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan. Al pun mendorong penegakan hukum kasus tersebut.
“Aparat penegak hukum yang akan kita dorong terus untuk menyelesaikan itu secara aturan,” ujar Al Muktabar, Senin 2 Desember 2024.
Ia menuturkan, Kabupaten Serang menjadi satu dari 11 wilayah percontohan pencegahan dan penanganan kasus tersebut. Pria yang baru saja dilantik menjadi Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden ini menegaskan perhatiannya kepada kasus-kasus perundungan dan kekerasan di sekolah.
Terlebih, Banten menjadi perhatian dari Kunjungan Kerja Spesifik Bidang Pendidikan Komisi X DRI RI beberapa waktu lalu.
“Dan semua konsen ke arah situ, dan itu menjadi musuh bersama,” ujar dia.
Sebelumnya, Polisi mengamankan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) tradisional Bani Ma’mun terduga pelaku pencabulan santriwati di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, mengatakan pimpinan Ponpes berinisial KH saat ini sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Serang.
“Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











