SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang meminta pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati asal Ponpes Bani Ma’mun yang beralamat di Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande dihukum berat.
“Kita ingin hukuman seadil adilnya. Kalau itu dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua sendiri atau seorang yang harusnya melindungi anak, tapi malah gak bisa melindungi, kita berharap dihukum seberat beratnya,” kata Ketua Komnas PA Kabupaten Serang, Quratu Aqyun, Senin 2 Desember 2024.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya korban tindak pidana kekerasan seksual itu lebih dari satu. Semua korban, merupakan santriwati dari terduga pelaku Kholid.
“Informasi yang kita gali dari yang laporan, korban adalah santriwatinya semua, dan juga hasil asessment ada keterlibatan istrinya. Tapi ini masih dugaan yah,” ungkapnya.
Kuratu mengaku belum mendapatkan informasi secara lengkap terkait kapan pencabulan itu dilakukan dan motifnya. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Untuk sementara ini korbannya yang sudah diketahui identitasnya adalah SL berasal dari Kecamatan Binuang dan pelakunya adalah KH yang merupakan pimpinan ponpes.
“Saya belum mendapat informasi yang lengkap karena belum ketemu korban. Makanya kita akan coba segera ketemu korban. Kita akan datang kesana dengan Satgas PPA, dengan Peksos dan Sikolog, yang terpenting kasus ini harus dikawal khusus,” katanya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang terungkap setelah SL membeberkan perbuatan pelaku kepada keluarganya.
Dari keterangan perempuan asal Binuang itu, ia menjadi pelampiasan nafsu pelaku pada Juni 2023 lalu. “Kejadiannya di dalam pondok pesantren,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak