SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara di Kabupaten Serang sudah selesai.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang telah dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 4 Desember 2024.
Menurutnya, meskipun jumlah kecamatan di Kabupaten Serang banyak, namun pelaksanaan rekapitulasi bisa diselesaikan sesuai target yang ditentukan.
“Pada hari pertama kita selesaikan 20 kecamatan, kemudian hari ke dua 9 kecamatan. Jadi dalam prosesnya semua berjalan lancar,” katanya, Rabu 4 Desember 2024.
Naseh mengatakan, pada pelaksanaan rekapitulasi, seluruh saksi yang hadir diberikan ruang untuk menanggapi dan diberikan ruang untuk memberikan masukan hingga koreksi terhadap hasil rekapitulasi yang dibacakan.
“Termasuk Bawaslu juga kita berikan waktu untuk memberikan tanggapan dan masukan,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi yang sudah dilaksanakan, pasangan calon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 2 yakni Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusuma unggul atas rivalnya, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.
“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, berdasarkan rekap tadi pasangan nomor urut 1 Airin-Ade 356.052 atau sekitar 39,37 persen. Kemudian nomor urut 2 Andra-Dimuati 475.441 atau 52,58 persen. Sementara untuk suara tidak sah nya 72.726,” katanya,
Sementara untuk hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati Serang juga dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 2 yakni Zakiyah-Najib. “Untuk pasien nomor urut 1 Andika-Nanang itu 254.495 atau sebesar 28,22 persen, kemudian nomor urut dua Zakiyah-Najib 598.654 atau sebesar 66,36 persen. Untuk jumlah suara tidak sah sebanyak 51.007,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk perhitungan total suara sah dan tidak untuk pemilihan bupati mencapai 904.115 suara. Sementara untuk pemilihan Gubernur Banten yakni 904.219.
Ia mengatakan untuk tingkat partisipasi pilkada 2024 mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan pilkada 2020 yang hanya sebesar 62 persen.
“Untuk suara sah itu 92 persen, karena suara tidak sah nya 8 persen. Tingkat partisipasinya 73,6 persen dari jumlah DPT-nya 1.225 871. Jadi ada peningkatan sebesar 11 persen,” ujarnya.
Ia mengaku, saksi dari pasangan calon nomor urut satu baik calon bupati maupun calon gubernur tidak mau menandatangani formulir D hasil. Meskipun begitu, tidak akan mempengaruhi terhadap seluruh tahapan Pilkada.
“Sebagaimana dalam juknis ketika ada saksi yang tidak menandatangani atau tidak bersedia menandatangani, itu menuangkan alasannya dalam model kejadian khusus atau keberatan yang dituangkan oleh para saksi. Dan mereka saksi paslon nomor urut satu tidak bersedia menuangkan tanda tangan dan mereka tidak bersedia dan mereka menuangkan alasan,” pungkasnya.
Editor : Aas Arbi