SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Novreza Rizal terancam pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Anak anggota DPRD Banten Djasmarni itu didakwa melakukan pengeroyokan terhadap satpam dari perusahan pengembang.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Banten, Pujiyati, Novreza melakukan pengeroyokan terhadap Mulyadi selaku Kepala Keamanan Perumahan Banjarsari Home Land di Linkungan Cidadap, Kelurahan, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Sebelum kejadian korban pada November 2024 lalu melihat ada kegiatan pemagaran oleh sekelompok orang di tanah milik PT Berkah Maha Perkasa.
“Yang terletak tidak jauh dari Perumahan Banjarsari Home Land yaitu di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Linkungkungan Cidadap, Kelurahan Banjarsari, Kecamatam Cipocok Jaya Kota Serang,” katanya, Kamis 5 Desember 2024.
Melihat hal itu, korban memerintahkan anak buahnya Faisal dan Khasanudin untuk mengecek ke lokasi dan meminta agar menghentikan kegiatan pemagaran.
“Sampai di lokasi tersebut, para pekerja tidak berhenti melakukan pemagaran, sehingga saksi Faisal dan Khasanudin menghubungi saksi Edi Mulyadi dengan mengatakan kegiatan pemagaran yang di lakukan oleh para pekerja tidak mau dihentikan,” ungkap Pujiyati.
Menerima laporan anak buahnya itu, Edi Mulyadi bersama rekannya Mustapa mendatangi lokasi pemagaran di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani. Tidak lama berselang, setibanya Edi Mulyadi di lokasi, datang Novreza sehingga terjadi cek-cok mulut.
“Terjadi perdebatan antara saksi Edi Mulyadi dengan Novreza Rizal. Melihat ada percekcokan antara saksi Edi Mulyadi dengan Novreza datang saksi Apri Jaya (berkas terpisah-red) dengan membawa senjata tajam berupa golok dan langsung mengacungkan golok kepada saksi Edi Mulyadi,” ungkapnya.
Melihat hal itu, Edi Mulyadi berusaha menghindar dengan menjauhi lokasi. Namun, tetap dikejar dan dipukul dengan tangan kosong oleh Novreza dan Tamzil hingga terjatuh.
“Kemudian Apri Jaya langsung mengayunkan golok ke badannya Saksi Edi Mulyadi dibagian dada, hingga jaket hingga kaosnya robek,” ujarnya.
Atas peristiwa itu, Faizal berusaha membantu atasannya tersebut dengan merebut golok dan membuangnya. Namun, Faizal diserang dari arah belakang oleh Mardanos dengan mencekiknya supaya tidak bisa menolong Edi Mulyadi.
“Bahwa akibat serangkaian perbuatan terdakwa (Uci) bersama Mardanus, Novreza Rizal, Tamzil, dan Apri Jaya tersebut, saksi Edi Mulyadi mengalami luka-luka,” ungkapnya.
Akibat perbakuatan Novreza dan kawan-kawan, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana dan atau melanggar Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, para terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang selanjutnya ditunda pada Rabu pekan depan.
Editor: Bayu Mulyana











