LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kasus meninggalnya Anggota Satpol Lebak korban demo anarkistis yang dilakukan Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL) di depan Gedung DPRD Lebak pada 23 September 2024 lalu, hingga saat ini masih dalam proses oleh Polres Lebak. Diketahui anggota Satpol PP Yadi almarhum meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 lalu, karena tertimpa gerbang Gedung DPRD Lebak karena dorongan masa aksi.
Dalam mengungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Lebak sudah menetapkan dua tersangka yakni RM dan M. Diketahui RM merupaakan orator demo, sementara MN merupakan orang yang mendorong gerbang gedung DPRD Lebak hingga roboh. Penangkapan keduanya, dilakukan berdasarkan laporan yang dilakukan oleh Satpol PP Lebak setelah aksi demo anarkis pada 23 Oktober 2024 lalu.
Tiga bulan berjalan penanganan kasus, Satreskrim Polres Lebak masih mencari aktor intelektual dalam aksi tersebut. Bahkan Ipda Sutrisno Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, menyatakan akan menetapkan tersangka lain dalam aksi berdarah tersebut terutama aktor intelektualnya.
Saat dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID mengenai kelanjutan kasus tersebut dan penetapan tersangka aktor intelektual demo, Ipda Sutrisno Kanit Krimum Satreskrim, menjelaskan pihaknya masih melengkapi data yang sesuai petunjuk jaksa.
“Masih melengkapi petunjuk Jaksa. Kita melengkapi petunjuk dari jaksa yang harus kita lengkapi,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis 5 Desember 2024.
Ditanya terkait data apa yang kurang, Ia mengungkapkan bahwa data tersebut merupakan kelengkapan data dari kedua tersangka. “Masih kurang untuk data formil dan materiil. Nanti dikabarin kalau udah ada penetapan tersangka yang lain nya” teragnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lebak Gunawan Hari, membenarkan terkait dengan kelengkapan data kedua tersangka aksi berdarah masih kurang. Sehingga saat ini, masih menunggu kelengkapan data dari Polres Lebak.
“Terkait syarat formil dan materiil berkas perkara. Jadi yang belum lengkapnya syarat formil dan materiilnya belum terpenuhi,” kata Gunawan saat dihubugi melalui WhatsApp.
Karena data yang belum lengkap, sehingga Kejari Lebak belum bisa menetapkan dan proses tindak pidana dan siap melanjutkan ke proses pra-penuntutan. Menurut, Gunawasa proses pengembaliannya baru dilakukan satu kali.
“Kami baru mengembalikan satu kali. Kita kembalikan untuk dilengkapi syarat formil dan materiilnya,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana