SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perjanjian kerjasama penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang tahun 2023 lalu tanpa melakukan kajian. Meski tak dikaji, perjanjian itu tetap ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata dan pihak ketiga Basyar Alhafi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Olahraga pada Disparpora Kota Serang, Muhammad Nafis Hani di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 5 Desember 2024. Ia dihadirkan JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dan Hardiansyah sebagai saksi terhadap terdakwa Sarnata dan Basyar Alhafi.
“Perjanjian kerjasama itu ditandatangani tanggal 16 Juni 2023 antara Pak Kadis (Sarnata-red) dengan Basyar,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Nafis mengatakan, dirinya mendapat disposisi dari Sarnata untuk mengkaji proposal penyewaan lahan Stadion tersebut pada 15 Juni 2023. Proposal itu sebelum diterima olehnya didisposikan kepada Sarnata dari Walikota Serang saat itu, Syafrudin. “Awal perintahnya untuk dikaji dan ditindaklanjuti,” katanya.
Menurut Nafis, proposal untuk penyewaan lahan stadion itu harus dibahas bersama dengan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah atau TKKSD di Setda Kota Serang. Akan tetapi, pembahasan itu nyatanya tidak dilakukan. “Ini (proposal pengelolaan stadion-red) harus dibahas bersama secara komprehensif,” kata lulusan Fakultas Hukum Untirta ini.
Nafis mengatakan, dirinya mengetahui perjanjian kerjasama itu telah ditandatangani setelah Basyar memperlihatkan dokumennya. Dalam dokumen yang dibuat hanya satu bundel itu tertera tanda tangan Sarnata dan Basyar Alhafi. “Hanya dua pihak saja. Dibawa Basyar (dokumen perjanjian-red),” tegasnya.
Meski tidak melihat isi lengkap perjanjian, namun Nafis berinisiatif untuk melaporkannya kepada Sarnata. Dari klarifikasi yang disampaikan Sarnata, ia mengaku keliru. Kemudian, Sarnata memerintahkannya untuk mengejar Basyar Alhafi. “Pak Kadis suruh kejar ambil (dokumen-red), tapi enggak sempat,” katanya.
Menurut Nafis, setelah dilakukan penandatanganan perjanjian tersebut, Basyar merasa berhak atas lahan stadion. Padahal, seharusnya tidak demikian. “Pihak ketiga merasa berhak (atas lahan stadion-red),” ujarnya.
Ditegaskan Nafis, dalam ketentuan regulasi yang ada, uang dari sewa lahan stadion harian dibayar sebelum perjanjian kerjasama ditandatangani. “Dua hari sebelum tanda tangan harus dibayar, harus ada pembayaran terkait sewa lahan tersebut,” ungkapnya.
Saksi lainnya, Antonius Ngadimun dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius Herutono Djasminuddin Robby & Rekan mengaku telah melakukan survei terhadap lahan kosong Stadion MY. Dari surveinya, nilai lahan Stadion MY untuk penyewaan selama satu tahun sebesar Rp 483,635 juta. “Nilainya Rp 85 ribu per meter,” ungkapnya.
Nilai Rp 400 juta lebih tersebut dijelaskan Antonius didapat dari data pembanding dengan tarif sewa lahan pedagang yang ada di dekat stadion. “ada data dari pedagang sekitar lokasi (obyek rujukan-red),” katanya.
Sementara, Iris Herga Agustina yang juga turut dihadirkan JPU dalam sidang tersebut mengatakan, uang dari sewa menyewa lahan Stadion MY harus masuk kas daerah milik Disparpora Kota Serang. “Secara sistem harus masuk ke kas daerah melalui rekening Disparpora,” tutur Bendahara Penerimaan Disparpora Kota Serang ini.
Editor: Bayu Mulyana