SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SNH selebgram asal Cikupa, Kabupaten Tangerang dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Perempuan berusia 17 tahun tersebut dinilai telah terbukti bersalah melakukan promosi judi online.
“Tuntutannya 1,5 tahun penjara,” ujar JPU Kejati Banten, Pujiyati, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 6 Desember 2024.
Tuntutan pidana terhadap SNH tersebut didasarkan atas pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini sedang gencar memberantas judi online.
“Hal yang meringankan, dia (SNH-red) mengakui perbuatannya dan masih berusia muda,” kata Pujiyati.
Perbuatan SNH dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. “Dakwaannya tunggal,” ujar Pujiyati.
Berdasarkan surat tuntutan, penangkapan terhadap terdakwa berawal pada 6 November 2024 lalu. Ketika itu, anggota kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram atas nama Yo*nda*frstikaa_ yang menautkan link situs judi online dengan nama H*E*GSLOT.
Dari temuan itu, dilakukan penelusuran terhadap pemilik akun instagram. Kemudian, pada 7 November 2024 pemilik akun tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, pemilik akun tersebut ditemukan ditempat kerjanya di kawasan Samanea Kuliner Junction, Kabupaten Tangerang. Saat diinterogasi ia mengakui bahwa Yo**nda*frstikaa_ merupakan miliknya.
Dari keterangannya, SNH mengaku telah mempromosikan situs judi online sejak 24 September 2023 hingga November 2024. Total sudah ada lebih dari empat situs judi online yang dia promosikan.
Selama mempromosikan situs judi online, remaja putus sekolah ini mendapat bayaran mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1,4 juta. Uang tersebut digunakan perempuan kelahiran 2007 tersebut untuk keperluan pribadinya. “Terdakwa mengaku menerima uang dari endorse judi online,” tutur Pujiyati.
Reporter: Fahmi