• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tangerang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Minggu, 8 Desember 2024 18:12
in Hukum
0
Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tangerang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SNH saat berada di PN Serang belum lama ini

0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SNH selebgram asal Cikupa, Kabupaten Tangerang dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Perempuan berusia 17 tahun tersebut dinilai telah terbukti bersalah melakukan promosi judi online.

“Tuntutannya 1,5 tahun penjara,” ujar JPU Kejati Banten, Pujiyati, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 6 Desember 2024.

Tuntutan pidana terhadap SNH tersebut didasarkan atas pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini sedang gencar memberantas judi online.

“Hal yang meringankan, dia (SNH-red) mengakui perbuatannya dan masih berusia muda,” kata Pujiyati.

Perbuatan SNH dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. “Dakwaannya tunggal,” ujar Pujiyati.

Berdasarkan surat tuntutan, penangkapan terhadap terdakwa berawal pada 6 November 2024 lalu. Ketika itu, anggota kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram atas nama Yo*nda*frstikaa_ yang menautkan link situs judi online dengan nama H*E*GSLOT.

Dari temuan itu, dilakukan penelusuran  terhadap pemilik akun instagram. Kemudian, pada 7 November 2024 pemilik akun tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya, pemilik akun tersebut ditemukan ditempat kerjanya di kawasan Samanea Kuliner Junction, Kabupaten Tangerang. Saat diinterogasi ia mengakui bahwa Yo**nda*frstikaa_ merupakan miliknya.

Dari keterangannya, SNH mengaku telah mempromosikan situs judi online sejak 24 September 2023 hingga November 2024.  Total sudah ada lebih dari empat situs judi online yang dia promosikan.

Selama mempromosikan situs judi online, remaja putus sekolah ini mendapat bayaran mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1,4 juta. Uang tersebut digunakan perempuan kelahiran 2007 tersebut untuk keperluan pribadinya. “Terdakwa mengaku menerima uang dari endorse judi online,” tutur Pujiyati.

Reporter: Fahmi

Tags: Akpol 1999Influencer judi onlineJPU Kejati Bantenjudolkabid humas polda bantenkombes pol didik hariyantoselebgram ditangkap Polda Bantenselebgram judi onlineselebgram judo onlineSubdit V Siber Polda BantenTags: Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dishub Pandeglang Siapkan Pengamanan Nataru, Penumpang Diprediksi Naik 30 Persen

Next Post

Andra Soni-Dimyati Menangkan Pilkada, Tim Pemenangan Ajak Warga Bersatu Demi Kemajuan Banten

Next Post
Andra Soni-Dimyati Menangkan Pilkada, Tim Pemenangan Ajak Warga Bersatu Demi Kemajuan Banten

Andra Soni-Dimyati Menangkan Pilkada, Tim Pemenangan Ajak Warga Bersatu Demi Kemajuan Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapal Rombongan Jurnalis Banten Hilang Saat Meliput Anak Krakatau

Kapal Rombongan Jurnalis Banten Hilang Saat Meliput Anak Krakatau

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 8 September 2026 18:48
0

Foto terakhir kelima jurnalis yang hilang saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Di Krakatau Junction Ada Warteg Baru, Usung Konsep Modern dan Ramah di Kantong

Di Krakatau Junction Ada Warteg Baru, Usung Konsep Modern dan Ramah di Kantong

by Adam Fadillah
Selasa, 8 September 2026 17:24
0

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID — Warteg Bestie resmi menggelar grand opening di Krakatau Junction, Cilegon, dengan mengusung konsep warteg modern yang menawarkan “Rasa...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.