CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Cilegon diputus dari keikutsertaan Program Keluarga Harapan (PKH) setelah terdeteksi terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol).
Kebijakan pemutusan ini merupakan instruksi pemerintah pusat melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan penghentian bantuan bagi penerima yang terindikasi terlibat praktik tersebut.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Damanhuri, membenarkan adanya pemutusan data penerima PKH akibat keterlibatan judol. Meski demikian, ia menegaskan jumlahnya tidak signifikan.
Menurut laporan pendamping PKH di Kota Cilegon, terdapat 20 penerima yang teridentifikasi terafiliasi judol. Angka tersebut masih bersifat sementara hasil penyisiran lapangan.
“Jadi tidak terlalu signifikan sebenarnya, cuma 20 orang. Itu juga hasil penyisiran teman-teman PKH di lapangan,” ujar Damanhuri.
Ia menjelaskan, keterlibatan tersebut tidak selalu dilakukan oleh pemegang bantuan langsung, melainkan bisa berasal dari anggota keluarga yang tinggal satu rumah.
“Contohnya, yang dapat ibunya, tapi yang judol ibunya. Ada juga yang dapat ibunya, tapi suaminya yang judol. Seperti itu,” tambahnya.
Proses pemutusan dilakukan otomatis melalui sistem pusat. Penerima yang status bantuannya dihentikan kerap mengadu ke Dinsos.
Setelah dilakukan pengecekan, sebagian terbukti sesuai dengan data sistem. “Dan divalidasi di lapangan, ada beberapa yang akhirnya mengakui,” ungkap Damanhuri.
Ia menyampaikan bahwa untuk data yang lebih akurat dan detail, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi kepada pendamping PKH yang bertugas.
Secara nasional, sekitar 500 ribu penerima bansos terdampak kebijakan pemutusan akibat terafiliasi judol.
Namun di Cilegon, jumlah yang terverifikasi hanya 20 orang, dan itu pun bukan seluruhnya merupakan pelaku langsung.
Program bantuan PKH sendiri disalurkan dari pemerintah pusat melalui bank-bank Himbara, seperti Bank Mandiri.
Besaran bantuan berbeda sesuai kategori. Untuk ibu hamil, misalnya, diberikan Rp1 juta per tiga bulan. Sedangkan bantuan untuk anak yatim mencapai Rp900 ribu per triwulan.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











