slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pertambangan Ilegal di Cilegon Ditindak, Pelaku Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Fahmi by Fahmi
22-09-2025 21:42:48
in Berita Utama, Cilegon, Hukum
Pertambangan Ilegal di Cilegon Ditindak, Pelaku Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Ilustrasi pertambangan (iStock)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Muharman Koto terdakwa kasus dugaan pertambangan ilegal di Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Sidak Tambang Pasir Laut Ilegal di Lebak, Dewan Banten Ultimatum Pengusaha

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Kemudian, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Muharman pada Februari 2025, Muharman melakukan aktivitas pertambangan di koordinat 06002’14.4’’ S 106000’37.2” E, koordinat 06002’14.6’’ S 106000’36.7” E dan koordinat 06002’15.5’’ S 106000’36.3” E.

“Telah melakukan penambangan tanpa izin,” bunyi surat dakwaan dikutip, Senin 22 September 2025.

Dalam menjalankan aktivitas tambang ilegal tersebut, Muharman memperkerjakan saksi Ma’aruf alias Emon sebagai pengawas kegiatan penambangan, saksi Hendro Jasmara Putra alias Endo sebagai checker, saksi Danil sebagai checker.

Kemudian, saksi Nana Supriyatna operator excavator, saksi Andi Supriyanto sebagai operator excavator. “Saksi Muktar sebagai operator excavator,” bunyi dakwaan.

JPU menyebut, batuan yang ditambang pada koordinat 06002’14.4’’ S 106000’37.2” E, koordinat 06002’14.6’’ S 106000’36.7” E dan koordinat 06002’15.5’’ S 106000’36.3” E tersebut dijual kepada pembeli pasir yang datang ke lokasi penambangan dengan harga Rp1.000.000 per truck.

“Bahwa uang pembelian batuan diserahkan para pembeli kepada saksi Hendro Jasmara Putra alias Endo bin Usman dan selanjutnya uang pembelian pasir tersebut saksi Hendro Jasmara Putra alias Endo bin Usman serahkan kepada saksi Zuhri,” bunyi dakwaan.

JPU menegaskan, Muharman melakukan penambangan batuan pada pada koordinat 06002’14.4’’ S 106000’37.2” E, koordinat 06002’14.6’’ S 106000’36.7” E dan koordinat 06002’15.5’’ S 106000’36.3” E tidak memiliki izin penambangan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK).

Kemudian, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Penjualan.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: JPU Kejati Bantenkecamatan citangkilkelurahan DeringoMuharman KotoPertambangan ilegal CilegonPN Serangtambang ilegaltambang ilegal cilegonTambang Pasir Ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Stok Blangko KTP El di Kabupaten Serang Aman, Masyarakat Diminta Tak Urus Admindik Lewat Calo

Next Post

Investor Mulai Lirik Zona Industri Tunjung Teja, 4 Perusahan Sudah Selesai Pembebasan Lahan

Related Posts

Terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang
Hukum

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 08:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat...

Read moreDetails

Sidak Tambang Pasir Laut Ilegal di Lebak, Dewan Banten Ultimatum Pengusaha

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Pemprov Banten Ancam Cabut Izin Operasional Puluhan Perusahaan Tambang, Ini Alasannya

Polda Banten Usut Kasus Pertambangan Batubara Ilegal di Kawasan Perhutani

Banjir Rendam Lingkungan Ramanuju Baru, Warga Dievakuasi

Satpol PP, Dishub, dan TNI Siaga 24 Jam di Lokasi Penutupan Akses Tambang di JLS

Next Post
Investor Mulai Lirik Zona Industri Tunjung Teja, 4 Perusahan Sudah Selesai Pembebasan Lahan

Investor Mulai Lirik Zona Industri Tunjung Teja, 4 Perusahan Sudah Selesai Pembebasan Lahan

Punya Dana Rp100 Juta? Ini Cara Mengelolanya agar Aset Bisa Berkembang

Punya Dana Rp100 Juta? Ini Cara Mengelolanya agar Aset Bisa Berkembang

Dramatis! Persib Menang dengan 10 Pemain, Bertengger di Posisi Empat Klasemen Super League

Dramatis! Persib Menang dengan 10 Pemain, Bertengger di Posisi Empat Klasemen Super League

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51
Imigrasi Serang Hadirkan Pelayanan Eazy Paspor di CFD Alun-alun Kota Serang

Imigrasi Serang Hadirkan Pelayanan Eazy Paspor di CFD Alun-alun Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 16:50

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51
Imigrasi Serang Hadirkan Pelayanan Eazy Paspor di CFD Alun-alun Kota Serang

Imigrasi Serang Hadirkan Pelayanan Eazy Paspor di CFD Alun-alun Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 16:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

by Adam Fadillah
Minggu, 24 Mei 2026 17:19

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Muktamar XI Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, dukungan terhadap Ali Mujahidin untuk kembali memimpin organisasi menguat....

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

by Mulyadi
Minggu, 24 Mei 2026 17:09

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPD Golkar Kabupaten Tangerang meluncurkan program beasiswa bertajuk Yellow Scholarship. Program tersebut ditujukan bagi anak kader...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak