SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Ketua Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical, Antonius meninggal dunia. Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana iuran serikat pekerja senilai Rp2,1 miliar itu meninggal dunia karena sakit.
“Sudah meninggal beberapa hari yang lalu. Terdakwa sempat ditahan di Rutan Cilegon dan dibantarkan karena sakit,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Pujiyati, Minggu 23 November 2025.
Antonius mempunyai riwayat penyakit liver. Ia juga mempunyai komplikasi penyakit lain. “Pada saat sidang memang sudah terlihat lemas, mukanya terlihat kuning karena sakit liver,” kata Pujiyati.
Pada persidangan Selasa 28 Oktober 2025, Antonius dituntut 3 tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti melanggar Pasal Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. “Sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” ujar Pujiyati.
Tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut didasarkan pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah merugikan serikat pekerja sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa dalam kondisi sakit dan sudah ada pengembalian Rp50 juta.
Pujiyati menguntungkan bahwa terdakwa telah mempergunakan dana yang seharusnya untuk kepentingan organisasi dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.
Berdasarkan hasil audit internal terhadap dana serikat selama periode 2017 hingga 2021 ditemukan pelanggaran administrasi dan penggelapan dana melalui rekening resmi serikat pekerja di Bank BNI. Dana iuran itu seharusnya dibagi untuk operasional PUK, DPC, DPD, hingga DPP. Akan tetapi tidak seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, meninggalnya terdakwa maka secara otomatis penuntutan dihentikan. “Tuntutannya otomatis gugur karena meninggal dunia,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











