SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selama tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang merampungkan penyidikan empat perkara korupsi. Dari empat perkara korupsi tersebut, penyidik menetapkan lima orang tersangka.
Kajari Serang Lulus Mustofa mengatakan, empat perkara korupsi tersebut dua diantaranya merupakan perkara penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang tahun 2023.
Perkara ini disusun menjadi dua berkas perkara dengan terdakwa Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata dan pihak ketiga Basyar Alhafi.
Kemudian, dua perkara lagi terkait kasus korupsi pajak APBDes di 11 desa di Kabupaten Serang senilai Rp 336,429 juta. Kasus ini menyeret tiga orang tersangka.
Ketiganya, mantan pegawai Pos Pandeglang, Dasan Sarpono (53), mantan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Aep Saifullah alias Aep dan Ahmad Andri Syofa. “Total ada empat perkara,” ujar Lulus saat saat konferensi pers dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia, Senin 9 Desember 2024.
Kajari mengungkapkan, selama tahun 2024, pihaknya menangani 17 perkara tindak pidana khusus. Belasan perkara itu diantaranya, perkara Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD di Kota Serang. Kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,3 miliar ini menyeret dua orang tersangka atas nama Tb Iskandar dan Tb Samsudin.
Kemudian, ada kasus tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemkot Serang. “Kasus ini telah inkrah dengan terpidana atas nama Marhum,” ujarnya.
Perkara yang masuk ke tahap penuntutan tersebut tak hanya berasal dari Kejari Serang. Perkara itu juga ada yang berasal dari Polda Banten, Polres Serang, Polresta Serang Kota dan Kejati Banten. “Selain itu ada juga dari perkara pajak,” tutur pria asal Madiun ini.
Editor: Bayu Mulyana











