CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon akan diusulkan naik hingga 6,5 persen. Tahun ini, UMK Kota Cilegon sebesar Rp4.815.103. Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen maka UMK Kota Cilegon tahun depan menajdi Rp5.128.084.
Usulan kenaikan itu disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupah Kota (Depeko) Kota Cilegon di ruang rapat Walikota Cilegon, Kamis 12 Desember.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh unsur Depeko yang terdiri dari Pemkot Cilegon, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cilegon, dan juga perwakilan buruh.
Rapat pleno juga sempat dihadiri oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin.
Rapat pleno berlangsung alot sejak Kamis pagi dan selesai pada Kamis malam.
Perdebatan antara perwakilan pengusaha dan juga buruh terjadi. Dimana tuntutan buruh dinilai cukup tinggi oleh pengusaha.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian menjelaskan, buruh mengusulkan kenaikan UMK hingga 11 persen.
Di sisi lain, perwakilan pengusaha menawarkan kenaikan UMK sebesar 3,4 persen saja.
Masing-masing pihak memberikan penjelasan dan pertimbangan masing-masing terkait usulan kenaikan UMK tersebut.
“Itu hal biasa kalau ada negosiasi satu sama lain, wajar, yang penting tidak terjadi persoalan besar dan rapat berjalan dengan baik,” papar Faruk saat dikonfirmasi Radar Banten melalui sambungan telepon, Kamis malam.
Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, akhirnya disepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen seperti yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Usai rapat pleno tingkat kota, selanjutnya, Pemkot Cilegon akan mengusulkan usulan kenaikan UMK serta UMSK ke Pemprov Banten.
“Besok (hari ini-red) kita akan bawa usulan itu ke provinsi,” ujar Faruk.
Faruk mengaku bersyukur pembawasan usulan kenaikan UMK berjalan dengan lancar dan tanpa ada ketegangan dari semua pihak.
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi