LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak melalui Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat ratusan kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan serta anak.
Berdasarkan data UPTD PPA sepanjang 2024 tercatat 134 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.
Dari data sepanjang tahun 2024, rincian kasusnya yakni, 25 kasus pelecehan seksual dan 109 kasus kekerasa terhadap perempuan.
Kasus tersebut hampir tersebar di 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak. Kasus kekerasan juga di dominasi pada wilayah perkotaan.
Kepala UPTD PPA Lebak Fuji Astuti menyatakan, bahwa 123 kasus tersebut berdasarkan laporan dan pendampingan yang dilakukan oleh UPTD PPA dari ratusan kasus tersebut tentunya menjadi perhatian bagi UPTD PPA Lebak.
“Pelecehan seksual 25 kasus. Jadi kalau data seluruh kasus anak dan perempuan dengan berbagai kasus ada 134 di tahun ini. Jadi itu merupakan data gabungan yang tercatat,” kata Fuji dihubungi Radar Banten melalui WhatsApp, Kamis 13 Desember 2024.
Fuji menyebutkan, masih banyak kasus kekerasa anak dan perempuan di Lebak, disebabkan karena berbagai faktor. Menurutnya, faktor tersebut karena dampak teknologi pada saat ini yang semakin modern.
Lebih lanjut, kenaikan kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak dan remaja terjadi pada masa libur sekolah.
“Biasa nya awal tahun dan libur sekolah kenaikan kls sekitar bulan Juni-Juli. Sementara penyebabnya, karena gadget dan kurangnya perhatian orang tua dan pergaulan,” ucapnya.
“Sementara pelaku dari berbagai kalangan, ayah kandung. bapa sambung/bapak tiri, ustaz, ASN, pedagang, kurier, sopir, petugas listrik, pengamen jalanan dan aparat desa,” lanjutnya.
Dari 134 kasus tersebut, yang terselesaikan secara hukum sebanyak sekitar 32 kasus yang sudah sidang dan damai 41 kasus untuk KDRT. Sementara sisanya masih dalam penyeledikan.
Fuji menyampaikan, bahwa pihaknya terus melakukan berbagai pendampingan untuk mencegah dan menangani berbagai kasus kekerasan perempuang dan anak.
“Penanganan yang UPTD lakukan sesuai dengan SOP dari mulai penjangkuan, pendampingan, pelayanan kesehatan, dan layanan konsultasi dengan para tenaga ahli sesuai dengan kasus yang kita tangani,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi