LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen, mengungkapkan bahwa upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak harus melebihi Kabupaten Pandeglang.
“Karena walau bagaimanapun kita sudah mengusulkan di awal bahwa Lebak harus lebih tinggi nilai upahnya daripada Kabupaten Pandeglang,” tegasnya kepada wartawan saat berada di Kantor Disnaker Lebak usai mengikuti Rapat penetapan upah minimum, Jumat 13 Desember 2024.
Uwen menjelaskan, bahwa kenaikan yang mereka inginkan bukan tanpa alasan. Menurutnya Lebak banyak kawasan industri, tetapi UMK Lebak menjadi yang terendah. Seharusnya UMK Lebak, bisa menjadi salah satu yang tertinggi di Banten.
“Karena Lebak itu banyak industri nya ketimbang Kabupaten Pandeglang gitu. Kenapa Lebak yang banyak industri nya dengan alih-alih disini hanya sebagai tempat gudang dan sebagainya itu mah omon-omon saja mereka gitu (Disnaker dan Apindo). Sebetulnya mah itu hanya memelintir saja, mengalihkan sudut pandang kita,” terangnya.
Lebih lanjut, Uwen menyatakan, bahwa sebagai orang Lebak dirinya sangat mengharapkan sekali sebuah perubahan di Lebak biar buruh lebak ini sejahtera begitu.
“Jadi jangan sampai buruh Kabupaten Lebak ini terbelakang lah. Artinya kan kita banyak kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi oleh kita sebagai kepulauan rumah tangga. Dari sisi kesehatan, dari sisi sandang pangan dan papannya itu semuanya harus dipenuhi gitu,” pungkasnya.
Diketahui, Disnaker Kabupaten Lebak telah menggelar Rapat penetapan UMK Lebak bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh di Aula Disnaker Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat 13 Desember 2024.