SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merespons penolakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kawasan Lahan Perhutani, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, oleh warga setempat.
Penolakan itu sendiri diketahui dilakukan oleh warga yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dari TPST itu, sebab warga menilai TPST dibangun dekat dengan pemukiman warga.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan mengatakan, TPST itu dibangun di lahan Perhutani dengan total luas 150 hektare. Katanya, TPST ini berjarak 1 Kilometer (Km) dari pemukiman warga.
“Dari lahan 150 hektare ini, kita hanya pakai 25 hektare untuk pengelolaan sampah. 25 hektare lagi itu buffer zone, belum lagi jaraknya juga jauh dari pemukiman warga. Jadi engga ada dampak atau bau ke pemukiman,” kata Arlan, Jumat 13 Desember 2024.
Arlan mengatakan, pihaknya sendiri sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat perihal pembangunan TPST ini. Ia menjelaskan, TPST regional ini nantinya bakal dibangun pada tahun 2025. Seperti namanya, pada TPST ini akan dilakukan pengolahan sampah. Ia menegaskan, keberadaan TPST ini nantinya tidak akan menimbulkan dampak lingkungan.
“Jadi sampah yang masuk ke sini itu kita olah kembali menjadi barang yang bisa kembali digunakan, tidak hanya ditumpuk saja,” katanya.
Arlan menyebut, keberadaan TPST ini tentunya akan berdampak positif pada perekonomian warga. Karena, dalam operasionalnya TPST ini akan turut menyerap tenaga kerja lokal. “Sekarang kita lagi bangun jalannya dulu nih, karena kondisi jalan disitu memang rusak. Kalau jalannya sudah bagus kan, ekonomi di sana juga kan bisa meningkat,” sebutnya.
Saat ini, pihaknya tengah mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan TPST regional. Pihaknya menargetkan TPST ini dapat mulai dibangun pada tahun 2025.
“Sekarang lagi ditahap konsultasi publik, nah dalam tahapan ini kita minta kepada konsultan untuk menyampaikan informasi secara penuh mengenai kebermanfaatan TPST ini,” ungkapnya.
Editor: Bayu Mulyana