PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, mulai melakukan Verifikasi Validasi (Verval) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Sukarame, Kecamatan Carita. Verval dilakukan dalam rangka memastikan jumlah rumah masuk dalam kategori tidak layak huni di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Perumahan DPKPP Pandeglang Aip Setiawan mengatakan, kalau kedatangan ke lokasi rumah tidak layak huni di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, untuk melaksanakan verifikasi validasi rumah tidak layak huni.
“Dan hasilnya akan disampaikan langsung kepada pimpinan DPKPP Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Senin, 16 Desember 2024.
Verval dilakukan pada tiga rumah rumah warga. Ketiga rumah itu atas nama Suhaya, Saliah dan Linah. “Ketiga rumah itu masuk katagori tidak layak huni. Yang akan segera diusulkan melalui usulan Bupati Pandeglang, ke Dinas Perkim Provinsi atau Kementerian PUPR,” katanya.
Kemudian, diungkapkan Aip, usulan juga bisa kolaborasi dengan Corporate Social Responsibility (CSR) dan juga Baznas. “Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) itu adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan masyarakat miskin,” katanya.
Aip menerangkan, verifikasi ini adalah bagian dari pada langkah awal dan akan segera buatkan usulannya. “Sesuai dengan data pendukung (MBR),” katanya.
Editor: Abdul Rozak











