KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Tangerang mengusulkan penguatan pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan kewenangan pemerintah daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU Kawasan Industri.
Dalam kesempatan itu, DPRD mengusulkan agar kewajiban CSR disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja yang dimiliki perusahaan. Perusahaan dengan jumlah karyawan yang lebih besar diharapkan memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar kepada masyarakat sekitar.
“Iya, salah satu usulan yang disampaikan yakni perusahaan menjadi orang tua asuh bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tangerang, khususnya yang masuk kategori desil 1 dan desil 2. Di mana bentuk dukungan dapat berupa bantuan pendidikan bagi anak-anak hingga jenjang SMA guna menekan angka putus sekolah.”ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, Selasa, 21 Juli 2026.
Selain sektor pendidikan kata Amud, perusahaan juga diusulkan menjadi orang tua asuh di bidang kesehatan dengan membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin di sekitar kawasan industri. “Nah, besaran bantuan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.”ucapnya.
Dia menilai bahwa pola CSR tersebut akan memberikan manfaat yang lebih nyata dibandingkan bantuan yang bersifat sesaat. Melalui skema tersebut, perusahaan dinilai dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar RUU Kawasan Industri mewajibkan perusahaan merekrut tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Tangerang.
Langkah tersebut lanjut Amud, diharapkan mampu menekan angka pengangguran sekaligus memastikan hasil pelatihan yang diselenggarakan pemerintah daerah dapat terserap oleh dunia industri. “Dan dalam pembahasan tersebut juga disoroti berbagai dampak keberadaan kawasan industri, seperti pencemaran lingkungan, penggunaan infrastruktur daerah, hingga tingginya angka pengangguran.
Dia juga menilai pemerintah daerah belum memperoleh manfaat yang sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. DPRD juga meminta agar aturan mengenai pelaksanaan dan pelaporan CSR diperkuat.
Selama ini, Forum CSR yang berdasarkan peraturan daerah wajib melaporkan kegiatan setiap tahun kepada DPRD dinilai belum berjalan optimal. “Karena hanya sebagian kecil perusahaan yang menyampaikan laporan,” terang Amud.
Editor : Rostinah











