SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengamat Pemerintahan Ahmad Sururi mengatakan, pelantikan Pj Gubernur Banten itu sudah sesuai mekanisme dan regulasi. Setelah Al Muktabar jadi Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia, sudah seharusnya tugas mandatorynya dialihkan.
Kata dia, Pj Gubernur Banten ke depan punya tugas dan tanggungjawab mengantarkan pergantian kepala daerah termasuk gubernur dan bupati/walikota. “Dan ini tidak bisa dipegang oleh pejabat yang double job,” tegas akademisi Untirta ini.
Sururi mengatakan, kebijakan yang diambil Mendagri untuk pergantian Pj Gubernur Banten adalah sebuah langkah tepat. “Jadi disini prinsip etika jabatan berlaku yaitu profesional dan tidak memihak. Selain menghindari terjadinya conflict of interest,” ujarnya.
Ia mengaku pergantian Pj Gubernur Banten itu agak mengejutkan karena masa kerjanya tersisa kurang dari dua bulan. “Jadi ada yang berpandangan ini punishment bukan reward. Enggak tuntas sampai akhir mengawal gubernur definitif Banten,” tandasnya. Sururi berharap pergantian Pj Gubernur Banten ini lebih kepada efektifitas pemerintahan berjalan optimal di Banten.
Reporter: Rostinah
Editor: Aditya










