LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak akan memberlakukan sanksi tegas terhadap warga yang memarkir kendaraannya secara sembarangan. Petugas Dishub bakal menggembosi bannya. Sanksi ini akan diberlakukan tahun 2025.
Kepala Dishub Lebak, Rully Edward menyatakan, ketentuan itu agar kendaraan tidak parkir sembarangan di tepi jalan karena berpotensi mengganggu lalu lintas dan kerap menimbulkan kemacetan.
“Penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” kata Rully kepada RadarBanten.co.id, Selasa, 17 Desember 2024.
Rully menyatakan, Dishub akan segera memasang rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik di Lebak.
Rambu-rambu lalu lintas tersebut akan menjadi acuan bagi masyarakat untuk memarkir kendaraannya.
Jika ada rambu larangan parkir, tapi masyarakat tetap memarkir kendaraannya di wilayah tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan yakni, dengan menggembosi ban kendaraan, diderek, dan selanjutnya akan diberikan sanksi tilang.
“Jadi, kita enggak akan main-main. Kita ingin Lebak ini tertib dan enggak semrawut. Karena itu, siapa pun yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Saat ini, Rully mengakui, banyak kendaraan di jalan protokol parkir sembarangan dan mengganggu pengendara yang lain. Namun, pihaknya belum memberikan tindakan tegas.
Tapi, ketika Perbup Lebak Nomor 60 Tahun 2024 diberlakukan tahun depan, maka tidak akan ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan raya.
“Kita tentu akan sosialisasikan dulu aturan tersebut. Setelah itu, kita baru akan berlakukan,” ujarnya.
Rully menambahkan, dalam Perbup tersebut juga diatur mengenai jasa pelayanan parkir dalam setiap event yang dilaksanakan di Lebak. Sehingga, PAD dari parkir akan meningkat.
“Ini juga ikhtiar kita meningkatkan PAD atau retribusi parkir,” ungkapnya.
Anggota DPRD Lebak, Eeng Zaenal Faozi, mendukung rencana Dishub Lebak yang akan menggembosi kendaraan yang parkir sembarangan di jalan raya.
Upaya tersebut diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya gangguan lalu lintas di wilayah perkotaan, khususnya di depan RSUD Adjidarmo, Jalan Multatuli, Jalan RT Hardiwinangun, dan Jalan Sunan Kalijaga.
“Persoalan parkir harus diatur dengan baik. Jangan sampai, kendaraan bebas parkir di mana saja, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Dia harap, penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dapat meningkatkan potensi PAD dari retribusi jasa parkir. Karena, parkir akan lebih tertib dan pendapatannya diyakini akan meningkat.
“Pasti akan meningkatkan retribusi pendapatan,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono











