SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menggelar pemeriksaan Senjata Api, Amunisi, dan Surat Izin Memegang Senjata Api (SIMSA) di Lapangan Apel Mapolda Banten pada Senin, 23 Desember 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi, keamanan, dan kondisi senjata yang digunakan oleh anggota Kepolisian di lingkungan Polda Banten.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki; didampingi Pemeriksa Madya Tingkat III Divpropam Polri, Kombes Pol Sugeng Pujihartono; Kabidpropam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto; Kabiddokes Polda Banten, Kombes Pol drg. Iwansyah; Auditor Kepolisian Madya Tingkat III, Kombes Pol Andri Syahril.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki mengatakan, senjata api dinas merupakan alat pendukung tugas yang strategis, baik dalam penegakan hukum, pengamanan, maupun perlindungan kepada masyarakat.
Penggunaan senjata api merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
“Oleh karena itu, gunakanlah dengan bijak, penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya.
Kepada personel Polda Banten yang menggunakan senjata api, Hengki memberikan arahan agar menggunakannya sesuai prosedur dan peraturan, termasuk memiliki SIMSA yang masih berlaku.
“Kedisiplinan personel dalam menjaga dan merawat senjata api serta amunisi adalah hal yang mutlak,” katanya.
Hengki menyampaikan, pelatihan rutin tentang penggunaan senjata api harus terus dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan ketangkasan personel, para pimpinan di satuan masing-masing bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa personel yang memegang senjata api. Sebab, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaannya.
“Saya berharap prestasi yang telah diraih dapat terus ditingkatkan pada masa yang akan datang sehingga Polda Banten mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi terwujudnya Polri yang Presisi,” tutur alumnus Akpol 1995 ini.
Editor: Agus Priwandono











