SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyoroti kenaikan PPN 12 persen.
LMND secara tegas menolak kenaikan PPN 12 persen, apabila dipukul rata ke semua lapisan maayarakat.
Mereka meminta agar pemerintah mencari alternatif lain untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi.
“Pasca Covid-19 kemarin harus diakui kita belum pulih sepenuhnya meskipun pemerintah banyak memberikan stimulus. Kita pikir, menaikkan PPN 12 persen bukanlah solusi. Hanya akan menambah beban rakyat,” kata Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND, Syamsudin Saman, Selasa, 24 Desember 2024.
Menurut Syamsudin, kenaikan PPN 12 persen sangat historis. Oleh karena itu, waktu pemberlakuannya termasuk juga klasifikasi barang harus dipotret.
Syamsudin menjelaskan, jika ditelusuri, kenaikan PPN 12 persen bermula dari disahkannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU tiga tahun silam, 7 Oktober 2021, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
Pada masa itu, kepemimpinan politik, baik eksekutif maupun legislatif dikuasai PDIP.
“Andil besarnya (PPN 12 persen) memang PDIP sebagai partai penguasa, baik eksekutif maupun legislatif, di masa UU itu diberlakukan,” kata Syamsudin.
Syamsudin menilai, PDIP seharusnya tidak cuci tangan atas persoalan tersebut. Menurutnya, seharusnya PDIP mengevaluasi diri selama masa kepemimpinannya yang telah banyak menyengsarakan rakyat.
“Saya pikir rakyat kita sudah jeli memahami keadaan. Jadi memang baiknya PDIP mengevaluasi diri selama berkuasa dan meminta maaf ke rakyat karena banyak menyengsarakan,” kata Syamsudin.
Dia juga mendesak pemerintah untuk sesegera mungkin mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memperkuat sistem hukum Indonesia, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemandirian nasional supaya tidak lagi bergantung pada utang,
Menurutnya, dengan instrumen hukum tersebut dan ketegasan pemerintah, uang yang dicuri koruptor itu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika dikelola dengan baik.
Dalam hal sistem hukum untuk penegakan pidana korupsi, Syamsudin juga mengusulkan agar asasnya tidak lagi menggunakan praduga tak bersalah, tetapi dengan pembuktian terbalik, di mana setiap orang yang kekayaannya melimpah patut dicurigai dari mana sumber kekayaannya.
Sehingga, lanjut Syamsudin, setiap orang kaya tidak dapat berkilah ketika harta kekayaannya ditelusuri oleh negara.
Alternatif lain turut diusulkan Syamsudin. Misalnya, kenaikan PPN 12 persen dikhususkan untuk barang mewah.
“Alternatif lainnya boleh PPN 12 persen. Tapi khusus barang mewah. Atau kalau tidak, pemerintah harus meninjau kembali seluruh UU Perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Misalnya, PPh perorangan maupun badan masih bisa dibuat lebih progresif,” tutur Syamsudin.
Syamsudin mengatakan, dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, plafon penghasilan di atas Rp 500 juta dikenai pajak 30 persen.
Persentase ini diberlakukan kepada warga negara yang pendapatannya jauh lebih besar.
Padahal, seharusnya pendapatan yang melampaui Rp 500 juta dikenakan pajak lebih besar.
Menurut Syamsudin, ada banyak skema lain yang dapat dijadikan alternatif untuk meningkatkan pendapatan rakyat.
Editor: Agus Priwandono











