LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID- Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri 10 Tahun Lebih (FGHN 10+) menuntut DPRD Lebak dan Pemerintah Kabupaten Lebak agar segara diangkat menjadi Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau disebut P3K.
Tuntutan ratusan guru tersebut disampaikan dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Gedung Parpurna bersama Komisi III DPRD Lebak, Jumat (27/12).
Menanggapi tuntutan guru honorer, Hidayatullah Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Bahasa dan Sastra (PKBS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, menjelaskan bahwa tuntutan guru akan segera diakomodir namun tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat.
“Bahwa tuntutan yang disampaikan kami pahami dan sangat membantu kami. Jadi jika semua guru menjadi PPPK atau ASN akan mengurangi beban kami, tetapi kami hanya user atau pengguna, tetapi tadi karena peraturan itu bukan di buat oleh daerah tetapi oleh pemerihtah pusat,” terangnya kepada radarbanten.co.id, Jumat 27 Desember 2024.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus berusaha untuk memperjuangkan hak-hak guru honorer. Namun, pihaknya akan berusaha memperjuangkan terkait aturan usia P3K.
“Bagaimana nasib kami, kami berharap honorer ini bisa diangkat semua. Jadi sekali lagi kami ingin menegaskan syarat untuk menjadi ASN PPPK Dinas Pendidikan berada di barisan depan kami akan membantu,” pungkasnya.
Sementara itu, Eka Prasetiawan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, menyampaikan bahwa saat ini proses regulasi P3K masih dalam pembahasan.
“Kami masih menunggu regulasinya, terkait aturan paruh waktu dari pusat. Tapi permintaan dari temen-temen terkait usia masa kerja akan kami jadikan masukan untuk diberikan ke Menpan RB,” terangnya.
“Supaya kuota di 2025 akan ditambah, jadi itu kapasistas kami disini, kami dapat catatan terkait dengan masukan dari bapak dan ibu semua,” imbuhnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











