SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Anggota Komisi II DPRD Banten Oong Syahroni menyoroti perihal peraturan daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian baik yang dimiliki Pemprov Banten maupun pemerintah daerah di delapan kabupaten dan kota.
Ia menyebut jika realisasi perda tersebut tidak efektif, sehingga membuat ribuan lahan persawahan di Banten beralih fungsi.
Diketahui, Pemprov Banten sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disahkan pada tahun 2014 lalu pada saat dijabat oleh Plt Gubernur Banten Rano Karno.
Tidak efektifnya Perda ini pun disebut menjadi salah satu faktor penyusutan lahan baku sawah (LBS) di Banten.
Yang mana, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat ada penyusutan LBS hingga 9 ribu hektar lebih dalam empat tahun terakhir ini.
“Perda perlindungan lahan tidak efektif, makanya banyak lahan produktif saat ini tidak dilindungi dan malah beralih fungsi. Di Banten ini alih fungsinya begitu dasyat, sangat banyak sawah yang beralih fungsi baik itu menjadi pemukiman maupun program strategis nasional (PSN), “ujar Oong, Jumat 27 Desember 2024.
Padahal, kata Oong, dalam Perda itu disebutkan jika pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mengakibatkan
beralihfungsinya lahan pertanian pangan berkelanjutan harus memiliki kajian kelayakan strategis, mempunyai rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan ketersediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
“Dalam perda ini juga jelas mengatur tentang sanksi kepada pihak yang sengaja melakukan pengalih fungsi anak lahan pertanian produktif. Tapi nyatanya itu tidak diterapkan, padahal di Lebak ada (perda perlindungan lahan, -red), di Tangerang juga ada, tapi tidak berjalan. Akhirnya mandul, alih fungsi lahan pun terus di langgar, “ungkapnya.
Penyusutan lahan pertanian di Banten tidak boleh dipandang remeh, karena Tanah Jawara ini merupakan daerah penyangga Ibu Kota Jakarta yang memiliki lebih dari 12 juta penduduk.
Ia khawatir, jika penyusutan lahan tani, dan pelanggaran alih fungsi lahan tetap dibiarkan begitu saja, maka akan berdampak pada produktivitas padi dan juga kondisi alam di Banten.
Untuk itu, Oong menegaskan akan merevisi ulang Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian itu.
“Sekarang kita sedang lakukan kajian, mungkin nanti 2026 akan masuk dalam rencana peraturan daerah (raperda), “tegasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











