SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang telah mengalokasikan anggaran untuk belanja pegawai pada bidang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada APBD tahun 2025.
Anggaran belanja PPPK untuk tahun 2025 setidaknya mencapai Rp9 miliar lebih yang disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) earmark di bidang PPPK.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto mengatakan, persiapan anggaran PPPK 2025 itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemkot Serang.
“Untuk anggarannya sih sudah kita siapkan untuk PPPK itu kurang lebih kita dapat DAU earmak di bidang PPPK itu hampir Rp9 miliar lebih, hampir kurang dari Rp10 miliar,” kata Yusup
Menurut Yusup, anggaran belanja itu diperuntukkan bagi seluruh PPPK yang bekerja di Pemkot Serang untuk delapan bulan kerja.
“Seleksi pengumumannya kan belum nih nanti Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerjanya itu kita lihat penetapan, biasanya bulan April,” ungkap Yusup.
Yusup mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi kembali dengan pemerintah pusat, terkait anggaran untuk belanja pegawai PPPK di tahun 2026.
“Nanti kita koordinasi lagi dengan pemerintah pusat apakah nanti masuk ke dalam DAU block grant atau nanti DAU PPPK. Nanti kita lihat setelah koordinasi dengan pemerintah pusat,” ucap Yusup.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya











