SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan pemberian izin pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) di wilayah Kabupaten Serang.
Pasalnya, polemik PIK mendapatkan gelombang penolakan dari masyarakat di wilayah Serang Utara.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur mengatakan, penolakan-penolakan dari masyarakat di wilayah Serang utara harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat untuk pemberian izin pembangunan PIK di wilayah Kabupaten Serang.
“Meskipun statusnya PSN, ini harus dikaji ulang oleh pemerintah pusat. Karena kalau dibiarkan, akan jadi bola liar dan terus ada perlawanan dari masyarakat,” katanya, Minggu 5 Januari 2024.
Ia mengaku, belum pernah mendapatkan pemaparan dari pihak manapun mengenai PIK di wilayah Serang Utara.
Bahkan dari dinas mitra komisi I yakni DPMPTSP belum mendapatkan pelaporan mengenai proyek PIK dan kajian pembangunan PIK.
Ia menilai, berdasarkan hasil kajian dari banyak pihak, adanya pembangunan PIK di wilayah Serang utara diyakini lebih banyak dampak negatifnya dibandingkan dengan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Serang.
“Kalau adanya pemaksaan, kita pastikan ini adalah bentuk penjajahan model baru. Hasil kajian, maslahatnya lebih sedikit, mudharatnya lebih besar. Lalu kita berpatokan juga dari hasil kajian kewilayahan oleh menteri pertanahan,” ujarnya.
Ia mengaku, sebagai wakil rakyat, akan memperjuangkan kepentingan-kepentingan rakyat di serang utara, sehingga masyarakat bisa mempertahankan hak-haknya.
“Kami mengimbau supaya tidak ada gejolak, provokasi yang tidak baik. Pada intinya kami akan mendengar aspirasi masyarakat, kalaupun ada penolakan kami akan bersama masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi