• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dugaan Penjualan Obat Racikan Berbahaya, Bos Apotek Gama Grup Diperiksa BPOM

Fahmi by Fahmi
Rabu, 8 Januari 2025 09:52
in Hukum
Dugaan Penjualan Obat Racikan Berbahaya, Bos Apotek Gama Grup Diperiksa BPOM

Barang bukti obat yang disita penyidik Balai BPOM di Serang dari Apotek Gama Cilegon (dok Radar Banten)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemilik Apotek Gama Grup, Edi Mulyawan Martono diperiksa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang. Edi diperiksa terkait dugaan penjualan obat racikan atau setelan berbahaya di Apotek Gama Cilegon.

“Pemeriksaannya dilakukan pada Senin (6/1) di kantor Balai BPOM di Serang,” ujar Kuasa Hukum Edi Mulyawan Martono, Rahmatullah Jupri, Selasa 7 Januari 2025.

RelatedPosts

Pengedar sabu

Pengedar Sabu Ditangkap di Anyer, Upah Rp500 Ribu Ludes untuk Judi Online

Minggu, 20 September 2026 16:34
Bobol Kotak amal masjid

Bobol Kotak Amal Masjid, Pria di Kramatwatu Gasak Uang dan Proyektor

Minggu, 20 September 2026 16:22
Dishub Tangsel

Puluhan Truk Tanah Parkir Liar di Kawasan BRIN, Ini Penjelasan Dishub Tangsel

Minggu, 20 September 2026 12:00
Polres Serang

Polres Serang Tangkap Pria di Pamulang, Amankan 10 Cartridge Etomidate dan 76,3 Gram Sabu

Minggu, 20 September 2026 11:32

Dikatakan Rahmatullah, pemeriksaan terhadap Edi merupakan pemeriksaan tambahan. Sebelumnya, Edi pernah diperiksa sebagai saksi pada Desember 2024 lalu. “Kemarin itu pemeriksaan tambahan, sebelumnya pernah diperiksa pada Desember 2024,” ungkapnya.

Rahmatullah membantah, Apotek Gama Cilegon memperjualbelikan obat racikan atau setelan berbahaya. Menurut dia, obat yang disita petugas tersebut rencananya akan dimusnahkan. “Bukan untuk dijual, tapi mau dimusnahkan,” ujarnya.

Rahmatullah menyayangkan pihak Balai BPOM di Serang yang mengambil langkah hukum berupa pemidanaan terhadap temuan obat tersebut. Seharusnya kata dia, pihak Balai BPOM di Serang dapat melakukan pembinaan apabila apotek dianggap melakukan kesalahan. “Apotek itu mitranya BPOM bukan musuhnya BPOM. Kalau salah harusnya diklasifikasi dulu,” katanya.

Ia membenarkan kasus temuan obat tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) informasinya sudah ditembuskan pihak Balai BPOM di Serang ke kejaksaan. “Kalau sudah ada SPDP-nya berarti sudah ada target tersangkanya,” ucapnya.

Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Edi. Selain Edi, penyidik diakuinya telah memeriksa tujuh orang saksi lain. “Iya (Edi diperiksa-red), ada tujuh orang saksi dari mereka (Apotek Gama-red),” ujarnya.

Farida mengatakan, dari penyidikan kasus tersebut pihaknya telah melakukan penyitaan sekitar 400 butir obat di lokasi. Obat yang disita tersebut diketahui tanpa label dan ada yang sudah klip atau diracik. “Satu klip ini ada beberapa obat (isinya-red),” katanya.

Kepala Balai BPOM di Serang Mojaza Sirait menjelaskan, ratusan butir obat yang disita tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu. Saat dilakukan pengawasan, pihaknya menemukan obat obat-obatan tersebut. “Obat setelan ini dilarang,” tegasnya.

Mojaza menjelaskan, ada tiga jenis obat yang diamankan. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujar pria yang akrab disapa Moses ini.

Mojaza mengungkapkan, obat setelan merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat ini tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Mojaza mengatakan, pihaknya sedang mendalami pihak yang terlibat dalam dugaan pengemasan obat setelan tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyidikan untuk membuat terang benderang peristiwa pidananya. “Saat ini masih dilakukan pengembangan,” katanya.

Mojaza menambahkan, mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat dengan Pasal 435  Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut pelaku terancam pidana hingga 12 tahun. “Denda paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: apotekapotik GamaBalai BPOM di SerangbpomBPOM Farida Ayu WidiastutiEdi Mulyawan MartonoKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitobat setelanPenindakan BPOM Serangpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Harga Cabai di Pasar Rangkasbitung Meroket, Rp120 Ribu Per Kilogram

Next Post

Propam Periksa Senjata Api Personel Polres Serang

Next Post
Propam Periksa Senjata Api Personel Polres Serang

Propam Periksa Senjata Api Personel Polres Serang

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polisi Amankan Situasi Akibat Perselisihan Warga dan Jemaat GKPI di Rajeg

Polisi Amankan Situasi Akibat Perselisihan Warga dan Jemaat GKPI di Rajeg

by Mulyadi
Senin, 21 September 2026 07:00
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polresta Tangerang mengamankan situasi usai perbedaan pendapat antara sejumlah warga dan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia...

Pendidikan Masih Rendah, DPRD Lebak Minta Pemkab Tingkatkan Rata-rata Lama Sekolah

Pendidikan Masih Rendah, DPRD Lebak Minta Pemkab Tingkatkan Rata-rata Lama Sekolah

by Nurabidin
Senin, 21 September 2026 06:53
0

Anggota kKomisi III DPRD Kabupaten Lebak, Regen Abdul Aris, menyoroti rata-rata lama sekolah.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.