SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Insiden mengejutkan terjadi pada Rabu dinihari, 8 Januari 2024, saat Kanit Reskrim Polsek Ciwandan, Iptu Yovan Pratama Bachdar, ditabrak oleh mobil yang digunakan pelaku pencurian tiang penerangan jalan umum (PJU). Yovan sempat terseret sejauh 100 meter dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M Akbar Baskoro menjelaskan, sebelum peristiwa tersebut, Yovan mendapat informasi tentang adanya pencurian tiang PJU berbahan besi di Jalan Raya Cilegon-Anyer, tepatnya di Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
“Informasi itu datang dari warga yang melaporkan tiga pria tak dikenal sedang memotong tiang PJU di lokasi tersebut,” ungkap Akbar, Kamis 9 Januari 2025.
Mendapatkan laporan tersebut, Yovan bersama anggota Intel Polsek Ciwandan, Bripka Ajat, langsung menuju ke lokasi. Setibanya di sana, mereka mendapati tiga pelaku yang sedang berdiri di antara tiang listrik yang sudah terpotong dan sebuah mobil pikap berwarna hitam.
Namun, saat Yovan dan Ajat mendekat, ketiga pelaku langsung masuk ke dalam mobil. Salah satu pelaku yang berada di kursi kemudi langsung tancap gas dan menabrak Yovan hingga menyebabkan petugas itu terseret sejauh 100 meter.
“Pelaku dengan sengaja menabrak petugas hingga korban terseret cukup jauh dari lokasi kejadian,” ujar Akbar.
Akibat kecelakaan tersebut, Yovan mengalami sejumlah luka, termasuk lecet di kedua kaki, memar di tangan, serta pergeseran bahu. Ia langsung dilarikan ke Klinik Taskiya sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
“Korban dirujuk untuk penanganan lebih lanjut karena luka-luka yang dialami cukup serius,” tutup Akbar.
Editor: Merwanda