SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang akan segera bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan pemulihan lahan di Kampung Kedaleman, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang tercemar bahan beracun.
Pasalnya, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, ada sebanyak lima parameter yang melebihi ambang batas dan mencemari air di lokasi tersebut.
Kondisinya disebut membahayakan apabila meresap hingga ke sumur dalam warga.
Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada DLH Kabupaten Serang, Heny Hindriani mengatakan, perlu dilakukan langkan cepat untuk penanganan penanganan lahan terkontaminasi. Ini perlu dilakukan agar dampak pencemaran tidak semakin meluas.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Banten dan Kementerian LH untuk melakukan upaya-upaya pemulihan terhadap lahan yang terkontaminasi.
“Karena kalau kita biarkan sampai pelakunya ditemukan itu tidak mungkin. Karena intensitas hujan cukup tinggi dan ini sangat mengkhawatirkan karena bisa memberikan dampak yang lebih meluas bagi masyarakat. Makanya kita harus segera bertindak,” katanya, Senin 3 Januari 2024.
Ia mengungkapkan, ada standar khusus yang digunakan untuk melakukan pemulihan terhadap lahan terkontaminasi. Maka dari itu, penting dilakukan pengujian untuk tanah yang ada di sekitar lokasi.
“Kita tidak tahu air yang tergenang di sana itu sampai batas tembus ke dalam tanah berapa jaraknya. Makanya harus dilakukan pengujian lagi untuk tanahnya yang tercemar. Kementerian memiliki anggaran yang besar untuk kerjasama dengan laboratorium yang bisa dan melakukan sampling terhadap limbah B3 baik cair ataupun padatan,” ujarnya.
Pihaknya akan mengirimkan surat ke Kementerian LH sekaligus menjelaskan secara rinci terkait upaya yang telah dilakukan dan temuan di lapangan.
Selain itu, pihkanya terus berupaya berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar segera bisa menemukan pelaku yang diduga pemilik bahan berbahaya tersebut.
“Karena pelaku usahanya yang terbukti melakukan pencemaran, mereka memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lahan yang terkontaminasi. Karena belum diketahui kita terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Yadi Mulyadi meminta agar perusahaan-perusahaan tidak sembarangan dalam membuang limbah. Mereka harus mengolah limbah-limbah yang mereka hasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita meminta ke DLH untuk menginventarisir perusahaan-perusahaan yang pengolahan limbahnya kurang baik atau cenderung mengabaikan terhadap pengelolaan lingkungan. Karena dampaknya dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia pun berharap agar pelaku pencemaran di Kibin supaya bisa segera ditemukan sehingga nantinya perusahaan terkait bisa dimintai pertanggung jawaban baik secara hukum maupun pemulihan lahan akibat pencemaran.
“Sekarang sedang dilakukan investigasi, karena kan ini sangat meresahkan sampai menyebabkan ikan mati. Kita berharap ini ketahuan limbah dari mana,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono