• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

DLH Kabupaten Serang Bakal Bersurat ke Kementerian LH untuk Penanganan Pencemaran di Kibin

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 14 Januari 2025 08:21
in Kabupaten Serang, Utama
DLH Kabupaten Serang Bakal Bersurat ke Kementerian LH untuk Penanganan Pencemaran di Kibin

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang akan segera bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan pemulihan lahan di Kampung Kedaleman, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang tercemar bahan beracun.

Pasalnya, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, ada sebanyak lima parameter yang melebihi ambang batas dan mencemari air di lokasi tersebut.

RelatedPosts

Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Mafia Tanah Rp24 Miliar di Kota Serang, Tiga Tersangka Bebas

Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Mafia Tanah Rp24 Miliar di Kota Serang, Tiga Tersangka Bebas

Rabu, 30 September 2026 12:01
Budi Targetkan Penegasan Status Ibu Kota Provinsi Banten Rampung 2026

Budi Targetkan Penegasan Status Ibu Kota Provinsi Banten Rampung 2026

Rabu, 30 September 2026 11:31
Polda Banten Buru Pembeli Solar Kencingan di Pulo Ampel Kabupaten Serang

Polda Banten Buru Pembeli Solar Kencingan di Pulo Ampel Kabupaten Serang

Rabu, 30 September 2026 11:12
318 Koperasi Merah Putih di Banten Diverifikasi dan Divalidasi

318 Koperasi Merah Putih di Banten Diverifikasi dan Divalidasi

Rabu, 30 September 2026 07:41

Kondisinya disebut membahayakan apabila meresap hingga ke sumur dalam warga.

Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada DLH Kabupaten Serang, Heny Hindriani mengatakan, perlu dilakukan langkan cepat untuk penanganan penanganan lahan terkontaminasi. Ini perlu dilakukan agar dampak pencemaran tidak semakin meluas.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Banten dan Kementerian LH untuk melakukan upaya-upaya pemulihan terhadap lahan yang terkontaminasi.

“Karena kalau kita biarkan sampai pelakunya ditemukan itu tidak mungkin. Karena intensitas hujan cukup tinggi dan ini sangat mengkhawatirkan karena bisa memberikan dampak yang lebih meluas bagi masyarakat. Makanya kita harus segera bertindak,” katanya, Senin 3 Januari 2024.

Ia mengungkapkan, ada standar khusus yang digunakan untuk melakukan pemulihan terhadap lahan terkontaminasi. Maka dari itu, penting dilakukan pengujian untuk tanah yang ada di sekitar lokasi.

“Kita tidak tahu air yang tergenang di sana itu sampai batas tembus ke dalam tanah berapa jaraknya. Makanya harus dilakukan pengujian lagi untuk tanahnya yang tercemar. Kementerian memiliki anggaran yang besar untuk kerjasama dengan laboratorium yang bisa dan melakukan sampling terhadap limbah B3 baik cair ataupun padatan,” ujarnya.

Pihaknya akan mengirimkan surat ke Kementerian LH sekaligus menjelaskan secara rinci terkait upaya yang telah dilakukan dan temuan di lapangan.

Selain itu, pihkanya terus berupaya berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar segera bisa menemukan pelaku yang diduga pemilik bahan berbahaya tersebut.

“Karena pelaku usahanya yang terbukti melakukan pencemaran, mereka memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lahan yang terkontaminasi. Karena belum diketahui kita terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Yadi Mulyadi meminta agar perusahaan-perusahaan tidak sembarangan dalam membuang limbah. Mereka harus mengolah limbah-limbah yang mereka hasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita meminta ke DLH untuk menginventarisir perusahaan-perusahaan yang pengolahan limbahnya kurang baik atau cenderung mengabaikan terhadap pengelolaan lingkungan. Karena dampaknya dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia pun berharap agar pelaku pencemaran di Kibin supaya bisa segera ditemukan sehingga nantinya perusahaan terkait bisa dimintai pertanggung jawaban baik secara hukum maupun pemulihan lahan akibat pencemaran.

“Sekarang sedang dilakukan investigasi, karena kan ini sangat meresahkan sampai menyebabkan ikan mati. Kita berharap ini ketahuan limbah dari mana,” pungkasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: DLH Kabupaten Serangkabupaten serangKecamatan Kibinlimbah b3Pemkab Serangpemulihan lahan terkontaminasipencemaran limbahpencemaran lingkunganpengambilan sampel air
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hasil Laboratorium Keluar, DLH Kabupaten Serang: Pencemaran Kandungan Berbahaya

Next Post

Segel Galian Tanah Ilegal Dicopot Orang Tak Dikenal, Warga Mekarsari Resah

Next Post
Segel Galian Tanah Ilegal Dicopot Orang Tak Dikenal, Warga Mekarsari Resah

Segel Galian Tanah Ilegal Dicopot Orang Tak Dikenal, Warga Mekarsari Resah

Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
Penggunaan BBM

Polda Banten Gerebek Tempat yang Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM di Cilegon

Selasa, 29 September 2026 10:22
Pengangkatan PPPK paruh waktu

Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi ASN, Pemkab Tangerang Tunggu Regulasi dari Pusat

Selasa, 29 September 2026 13:53
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

665 PJL Cilegon

665 Penerangan Jalan Dibangun di Seluruh Kelurahan di Cilegon, Ditarget Rampung Tahun 2028

by Adam Fadillah
Rabu, 30 September 2026 12:32
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Berbagai wilayah di Kota Cilegon ditargetkan tak lagi gelap gulita. Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai memperluas pemasangan...

Azrul Ananda

Saya Tidak Lulus SMA (Seri 1)

by Haidaroh
Rabu, 30 September 2026 12:22
0

JAKARTA, INFORADAR.ID - Saya mengaku terus terang dan blakblakan: Saya tidak pernah lulus SMA. Saya tidak pernah punya ijazah SMA....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.