SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 318 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Provinsi Banten menjalani proses verifikasi dan validasi. Kabupaten Lebak menjadi daerah dengan jumlah KDKMP terbanyak.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Provinsi Banten, Agus Mintono, mengatakan Banten mendapat alokasi lebih dari 300 KDKMP. Rinciannya, 119 KDKMP berada di Kabupaten Lebak, 67 di Kabupaten Pandeglang, dan 75 di Kabupaten Serang.
“Kemudian 14 di Kabupaten Tangerang, sisanya ada di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon,” katanya, Selasa, 29 September 2026.
Agus menyebutkan, empat daerah telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi. Keempatnya yakni Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.
“Tinggal selanjutnya diinput ke Simkopdes,” ujarnya.
Sementara itu, daerah lainnya masih melakukan proses verifikasi dan validasi. Di Kabupaten Lebak, misalnya, progresnya mencapai sekitar 71 KDKMP dari target 119 KDKMP.
Kabupaten Pandeglang juga telah mencapai sekitar 60 KDKMP dari target 67 KDKMP. Sedangkan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang masih melakukan rapat koordinasi antartim verifikasi dan validasi.
Terkait penetapan manajer KDKMP, Agus menerangkan bahwa kebijakan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia menyebut penempatannya kemungkinan disesuaikan dengan gerai yang telah siap dan selesai diverifikasi.
“Manajer nanti diputuskan oleh pusat. Kita belum mendapat informasi. Kemungkinan besar disesuaikan dengan gerai yang telah siap dan telah diverifikasi,” katanya.
Berkaitan dengan operasional KDKMP, Agus mengatakan pihaknya masih menunggu seluruh proses verifikasi dan validasi selesai serta arahan dari Kementerian Koperasi.
“Setelah selesai verifikasi dan validasi, nanti masuk Simkopdes. Setelah itu tinggal menunggu arahan dari Kementerian Koperasi,” ujarnya.
Menurut Agus, KDKMP secara badan hukum telah berdiri sejak 2025. Sementara secara fisik, sekitar 400 gerai di Banten sedang dibangun dan sebagian telah selesai.
Untuk penempatan manajer, sambung dia, terdapat wacana agar dikembalikan ke daerah asal. Namun, ketentuan tersebut masih menunggu keputusan Kementerian Koperasi.
“Sekarang ada wacana dikembalikan ke daerah asal. Tapi itu baru wacana, kita belum tahu aturan mana yang akan dipakai. Tinggal menunggu dari Kementerian Koperasi,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi












