PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proyek pembangunan gudang semen yang dikeluhkan oleh warga Kampung Sabi, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, ternyata tidak berizin. Proyek pembangunan gudang semen dilaksanakan oleh PT Anugerah Alfa Omega.
PT Anugerah Alfa Omega merupakan pelaksana proyek yang ditunjuk oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa.
“PT Anugrah Alfa Omega ini sebagai kontraktor pelaksana. Mendirikan gudang semen untuk digunakan PT Indocement yang dari Bogor,” kata petugas keamanan PT Anugrah Alfa Omega, Apud.
“Tempat penyimpanan semen. Paling nanti aktivitas bongkar muat semen,” katanya.
Staf pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi, mengatakan, DPMPTSP belum mengeluarkan izin pembangunan gudang semen.
“Jadi gudang semen yang di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, itu tidak berizin. Karena memang kita tidak pernah mengeluarkan izin,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 13 Januari 2025.
Adi menjelaskan, setiap pelaksanaan pembangunan seharusnya sudah memiliki PBG terlebih dahulu. Ketika sudah terbit PBG berarti sudah menempuh proses perizinan dan sudah berkontribusi terhadap PAD.
“Kalau PBG keluar berarti sudah membayar retribusi. Namun untuk yang gudang semen ini belum memberikan kontribusi terhadap PAD karena memang tidak berizin,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan (PPU) pada Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny Veronika Siregar mengatakan, kalau dirinya akan berkonsultasi dulu dengan atasannya.
“Nanti saya konsul dulu dengan pimpinan saya (Kasat Pol PP), minta petunjuk,” katanya.
Editor: Agus Priwandono