LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Maraknya parkir liar di bahu Jalan Raya Malingping-Bojong Leles, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan masyarakat dan pengendara. Keberadaan truk besar yang diparkir sembarangan tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga sering menjadi penyebab kecelakaan.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi PKB, Rijal, menyampaikan dirinya kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait kondisi tersebut.
“Saya sering mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai truk-truk besar yang parkir sembarangan di bahu jalan. Hal ini sangat membahayakan pengguna jalan lain dan perlu segera mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub),” ujarnya kepada radarbanten.co.id, Rabu 15 Januari 2025.
Menurut Rijal, keberadaan truk yang parkir sembarangan kerap menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut. Ia pun menekankan perlunya tindakan tegas, termasuk pembentukan Satgas Penertiban Parkir atau optimalisasi personel Dishub dalam melakukan sosialisasi dan penertiban.
“Saya pribadi sering melintasi jalan Malingping-Bojong Leles dan melihat langsung banyak kendaraan besar parkir sembarangan di bahu jalan. Saya berharap Dishub Kabupaten Lebak bisa mengambil langkah konkret untuk menertibkan kondisi ini,” tegasnya.
Selain itu, minimnya penerangan jalan pada malam hari juga menjadi perhatian serius. Rijal meminta pemerintah untuk segera turun tangan agar kondisi jalan menjadi lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Jalan ini sangat gelap pada malam hari, seperti hutan belantara. Ditambah lagi banyak kendaraan besar yang parkir sembarangan. Saya minta Dishub hadir, melihat kondisi ini, dan melakukan intervensi agar ada perbaikan dari hari ke hari,” lanjutnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dishub Lebak, Rully Edward, menyatakan bahwa pembentukan Satgas Penertiban Parkir dinilai tidak efektif. Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran parkir merupakan kewenangan Satlantas Polres Lebak, sedangkan Dishub hanya bertanggung jawab pada sarana dan prasarana lalu lintas.
“Saya rasa pembentukan satgas untuk masalah parkir kurang efektif. Dalam hal ini, ada dua instansi yang berwenang, yaitu Dishub untuk sarana prasarana lalu lintas dan Satlantas Polres Lebak untuk penegakan hukum,” jelas Rully.
Meskipun begitu, Dishub tetap berupaya menekan jumlah parkir liar dengan memasang rambu larangan parkir di beberapa titik strategis.
“Kami akan memasang rambu larangan parkir agar Satlantas memiliki dasar hukum untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan,” tambahnya.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan permasalahan parkir liar di Jalan Raya Malingping-Bojong Leles dapat segera teratasi, sehingga lalu lintas lebih lancar dan masyarakat merasa lebih aman saat berkendara.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi