SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat orang mucikari ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota terkait kasus protitusi anak di hotel ternama di Kota Serang. Keempatnya kini telah mendekam di Rutan Polresta Serang Kota.
Informasi yang diperoleh, para pelaku tersebut berinisial YR (21) warga Taktakan, Kota Serang; MS (28) warga Cipocok Jaya, Kota Serang; AR (27) warga Taktakan, Kota Serang dan RU (34) warga Kecamatan Serang, Kota Serang.
Sedangkan, tiga anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang berinisial M (14) asal Kota Serang, AA alias Lia (17) asal Kabupaten Serang dan MM alias Memey (16) asal Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini berhasil terungkap pada Rabu malam, 8 Januari 2025. Awalnya, petugas mendapat informasi mengenai kasus protitusi di Kota Serang.
Dari informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi yang disebutkan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan para pelaku bersama korban.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya kata dia masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Sedang dikembangkan,” katanya dikonfirmasi melalui Whatsapp belum lama ini.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











